InfoMalangRaya.com—Anggota Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI, Wisnu Wijaya Adi Putra, mengaku kecewa setelah mengetahui Kementerian Agama tidak mematuhi aturan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mengatur secara khusus kuota haji khusus yakni sebanyak delapan persen dari kuota haji Indonesia.
Pasalnya menurut dia, dalam pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu, Kemenag membagi kuota tersebut menjadi 10 ribu untuk jemaah reguler dan 10 ribu untuk jemaah haji khusus.
“Bapak tahu bahwa ada kebijakan 50:50, apakah bapak berusaha mengatakan (kepada pimpinan) bahwa ini kalau Ini kalau 50:50 tidak sesuai dengan regulasi yang ada loh misalnya, pernah nggak Bapak mengatakan itu?” tanya Wisnu kepada Direktur Bina Haji dan Umrah Jaja Jaelani, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (28/8/2028).
Politisi Fraksi PKS ini mengingatkan bahwa aturan dalam UU memiliki hierarki lebih tinggi dibanding dengan Peraturan Menteri. Oleh sebab itu, seharusnya semua yang berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji mematuhi aturan dalam UU Haji tersebut.
Di kesempatan yang sama, Anggota Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI Selly Andriany Gantina menyebut, tim Pansus Haji menemukan fakta baru dalam RDPU bersama Kepala Kantor Urusan Haji di Arab Saudi.
Sementara Kepala Kantor Urusan Haji (KUH) di Arab Saudi Nasrullah Jassam menyampaikan penentuan alokasi kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu menjadi 10 ribu untuk jamaah haji reguler dan 10 ribu untuk jamaah haji khusus telah melalui kajian.
Nasrullah menyampaikan bahwa kajian tersebut dilakukan oleh pimpinan Kementerian Agama (Kemenag) RI yang di antaranya adalah Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief.
“Draf tadi itu sudah melalui kajian, Pak. Jadi tugas saya menyampaikan. Kajian di tingkat pimpinan, saya serahkan draf itu. Di tingkat pimpinan, ada Pak Dirjen, Pak Direktur, dan semuanya saya kira itu telah melalui kajian bahwa kenapa kemudian dibagi sekian-sekian. Tugas saya dan teman-teman di KUH itu menyampaikan,” jelas dia.
Diketahui, Pansus menilai Menteri Agama menyalahi ketentuan alokasi kuota haji karena memutuskan kuota tambahan dialokasikan 10 ribu untuk jamaah haji reguler dan 10 ribu untuk jamaah haji khusus atau 50:50, padahal Pasal 64 UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menyatakan alokasi kuota haji adalah 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Anggota Pansus Selly Andriany Gantina menyampaikan pihaknya menemukan di lapangan adanya masyarik yang melakukan wanprestasi pada pelaksanaan Haji 2023, namun kembali dilibatkan pada 2024.
“Dari beberapa temuan di lapangan, ada masyarik yang wanprestasi (melanggar kesepakatan), terbukti misalnya konsumsi yang selama ini kami temukan di lapangan pada tahun 2023 dia memang sudah wanprestasi, tapi di tahun 2024 masih dipakai juga,” kata Selly.
Hal tersebut dia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Pansus Angket Haji bersama Kepala Kantor Urusan Haji (KUH) di Arab Saudi Nasrullah Jassam di Kompleks Parlemen di Jakarta.*