Batu – Kepolisian Resor Batu resmi memberhentikan salah satu anggotanya melalui prosesi Upacara Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) yang digelar secara in absentia (tanpa kehadiran terlapor), Senin pagi (4/8/2025), di halaman Mako Polres Batu.
Upacara dipimpin langsung oleh Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, dan dihadiri oleh Pejabat Utama (PJU), para Kapolsek jajaran, perwira, serta personel Polres Batu. PTDH ini menandai penegasan institusi Polri terhadap pelanggaran etik dan disiplin anggotanya.
Bripda Wildan Fajar Rahmawan, yang sebelumnya bertugas di Fungsi Sat Samapta, menjadi anggota yang diberhentikan. Keputusan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Nomor KEP/338/VII/2025 yang ditetapkan di Surabaya pada 25 Juli 2025 oleh Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Nanang Avianto.
“Bripda Wildan Fajar Rahmawan terbukti melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan/atau Pasal 5 ayat (1) huruf b serta Pasal 8 huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri,” jelas Kapolres Batu.
Meski tidak dirinci bentuk pelanggaran yang dilakukan, keputusan PTDH ini menunjukkan keseriusan kepolisian dalam menegakkan standar etik dan moral di lingkungan internalnya.
Dalam sambutannya, AKBP Andi Yudha menyampaikan harapan agar kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh personel agar lebih disiplin dan profesional dalam menjalankan tugas.
“Jangan sampai mengecewakan rakyat, layanilah mereka dengan sepenuh hati sebagaimana amanat undang-undang,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya menumbuhkan rasa bangga terhadap profesi kepolisian, terutama bagi anggota muda.
“Kebanggaan terhadap seragam dan institusi inilah yang akan menjadi pendorong utama bagi kita untuk selalu memberikan yang terbaik dalam pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat,” ujarnya.
Mengakhiri sambutan, Kapolres berharap seluruh anggota Polres Batu senantiasa dalam lindungan Tuhan dalam menjalankan tugas negara.
“Semoga kita mampu memberikan pelayanan secara maksimal dan menjaga nama baik institusi,” tutupnya.
Penulis: Rohman