Pemkot Malang Berupaya Mengatasi Kekurangan Guru
Pemerintah Kota (Pemkot) Malang sedang mengambil langkah-langkah strategis untuk menghadapi masalah kekurangan tenaga guru. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mengusulkan ratusan tenaga honorer untuk masuk dalam formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Langkah ini diambil sebagai bentuk antisipasi terhadap jumlah guru yang pensiun setiap bulannya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang, Suwarjana, menjelaskan bahwa sekitar 20 guru pensiun setiap bulan. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terhadap efektivitas proses belajar mengajar di sekolah-sekolah. “Jika tidak diatasi, hal ini bisa mengganggu sistem pendidikan,” ujarnya.
Menurut Suwarjana, saat ini masih ada sekitar 200 tenaga honorer yang bekerja di lingkungan pendidikan. Mereka akan diberikan kesempatan untuk bergabung dalam PPPK paruh waktu. “Para guru honorer ini sebelumnya pernah mengikuti seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), tetapi tidak lulus,” jelasnya.
Langkah ini bertujuan untuk memaksimalkan sumber daya tenaga pendidikan yang ada. Dengan demikian, diharapkan tidak terjadi gangguan pada sistem pendidikan di Kota Malang. “Semoga semua bisa masuk, karena pemerintah daerah sudah tidak lagi melakukan pengangkatan honorer,” tambah Suwarjana.
Status PPPK Paruh Waktu
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Malang, Hendro Martono, menjelaskan bahwa kebijakan PPPK paruh waktu merupakan kewenangan pemerintah pusat. Skema ini diperuntukkan bagi tenaga non-ASN yang tidak memiliki formasi untuk PPPK penuh waktu.
“Jika formasi tidak tersedia, maka mereka akan dimasukkan ke dalam skema PPPK paruh waktu,” jelas Hendro. Gaji yang diterima oleh PPPK paruh waktu mengikuti gaji honor saat ini, dan mereka tidak termasuk dalam belanja pegawai.
Meskipun status PPPK paruh waktu berbeda dengan PPPK penuh waktu, namun secara hukum, mereka tetap sah. Proses pengangkatan mereka sama seperti PPPK penuh waktu, yakni mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Keterbatasan Anggaran dan Peluang
Hendro juga menyebutkan bahwa saat ini terdapat sekitar 500 tenaga non-ASN yang tersebar di berbagai perangkat daerah di Kota Malang. Namun, tidak semua dari mereka memiliki peluang untuk masuk ke dalam skema PPPK paruh waktu. Hal ini disesuaikan dengan anggaran yang tersedia.
“Contohnya, ada rumah sakit yang memiliki pegawai non-ASN, tetapi digaji melalui badan layanan umum daerah (BLUD). Mereka tidak termasuk dalam skema ini,” jelas Hendro.
Selain itu, ia menambahkan bahwa ada peluang bagi PPPK paruh waktu untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Namun, hal ini harus menunggu ketersediaan formasi sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Dengan langkah-langkah ini, Pemkot Malang berupaya memastikan kelancaran sistem pendidikan dan pengelolaan sumber daya manusia yang lebih baik.