Penanganan Kekurangan Guru di Kota Malang
Pemerintah Kota (Pemkot) Malang sedang melakukan berbagai langkah untuk mengatasi kekurangan tenaga guru. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mengusulkan ratusan honorer masuk dalam formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Hal ini dilakukan karena adanya peningkatan jumlah guru yang pensiun setiap bulannya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang, Suwarjana, menyampaikan bahwa rata-rata sekitar 20 orang guru pensiun setiap bulan. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran terhadap efektivitas kegiatan belajar mengajar di sekolah-sekolah. Untuk mengatasi hal ini, pihaknya mempertimbangkan penggunaan tenaga honorer yang jumlahnya mencapai hampir 200 orang.
“Per bulan itu yang pensiun sekitar 20 orang, kalau dirangkap terus kan tidak mungkin efektif. Kami masih ada guru honorer, hampir 200-an orang dan nanti dimasukkan ke PPPK paruh waktu,” ujar Suwarjana.
Para guru honorer tersebut merupakan mereka yang sebelumnya telah mengikuti seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), tetapi tidak lulus. Oleh karena itu, mereka diberikan kesempatan untuk menjadi PPPK paruh waktu. Dengan demikian, sumber daya tenaga pendidikan yang tersedia dapat dimaksimalkan agar tidak mengganggu sistem pendidikan di Kota Malang.
Mudah-mudahan semua tenaga honorer dapat masuk dalam skema PPPK paruh waktu. Selain itu, pemerintah daerah juga berkomitmen untuk tidak lagi melakukan pengangkatan honorer baru. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan stabilitas tenaga pendidik di lingkungan pendidikan.
Skema PPPK Paruh Waktu
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kota Malang, Hendro Martono, menjelaskan bahwa kebijakan PPPK paruh waktu merupakan kewenangan pemerintah pusat. Skema ini ditujukan bagi tenaga non-ASN yang tidak memiliki formasi untuk PPPK penuh waktu. Jika formasi tidak tersedia, maka tenaga tersebut akan masuk dalam skema paruh waktu.
“Kalau tidak tersedia formasinya maka dimasukkan ke paruh waktu. Gaji mengikuti dengan gaji honor sekarang dan mereka tidak masuk belanja pegawai,” jelas Hendro.
Meskipun status PPPK paruh waktu berbeda dari PPPK penuh waktu, namun secara hukum tetap sah. Proses pengangkatannya sama seperti PPPK penuh waktu, yaitu mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP). Hal ini memberikan perlindungan hukum dan pengakuan resmi terhadap tenaga yang bekerja dalam skema paruh waktu.
Saat ini, terdapat sekitar 500 tenaga non-ASN yang tersebar di berbagai perangkat daerah di Kota Malang. Namun, tidak semua dari mereka memiliki peluang untuk masuk dalam skema PPPK paruh waktu. Hal ini disesuaikan dengan anggaran yang tersedia.
Contohnya, ada rumah sakit yang memiliki pegawai non-ASN, tetapi digaji melalui badan layanan umum daerah (BLUD). Tenaga tersebut tidak termasuk dalam skema PPPK paruh waktu. Oleh karena itu, pihak BKPSDM akan melakukan pemilahan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Hendro juga menyebutkan bahwa ada peluang bagi PPPK paruh waktu untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Namun, proses ini harus menunggu ketersediaan formasi sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dengan demikian, tenaga yang bekerja dalam skema paruh waktu memiliki harapan untuk berkembang menjadi PPPK penuh waktu di masa depan.