Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan di Medan, Dedi Iskandar Batubara Ajak Masyarakat Memahami Pancasila dan NKRI
Di tengah kesibukan sebagai anggota parlemen dan Ketua PW Al Washliyah Sumatera Utara (Sumut), Dedi Iskandar Batubara menggelar sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan di Jl. Garu II, No. 68 Harjosari Medan Amplas, Sumut, pada Senin (28/7/2025). Acara ini dihadiri oleh sekitar 150 peserta yang terdiri dari ibu-ibu rumah tangga yang tergabung dalam Perwiritan Ibu-Ibu Perumahan Perisai Pasar Merah, Medan.
Dedi Iskandar memulai acara dengan menggunakan pakaian sarung dan peci, seperti yang biasa dikenakan oleh ustadz saat mengisi pengajian. Ia menjelaskan bahwa hal ini dilakukan agar tidak menimbulkan kesan perbedaan atau pergolakan rasa selama penyampaian materi.
“Materi yang akan saya sampaikan bukan berkaitan dengan keagamaan, melainkan tentang UUD 1945, Pancasila, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. Keempat pilar ini merupakan fondasi utama dalam membangun bangsa Indonesia,” ujarnya.
Acara ini juga diisi oleh Drs. Nirlawati Hasibuan yang menjadi pembicara kedua. Dedi Iskandar memaparkan tentang UUD 1945 dan Pancasila, sedangkan Nirlawati membahas NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.
UUD 1945 sebagai Dasar Hukum Tertinggi
Dedi menjelaskan bahwa UUD 1945 adalah dasar hukum tertinggi di Indonesia. Semua regulasi yang ada, baik undang-undang, peraturan presiden, peraturan menteri, maupun peraturan daerah, merupakan bentuk turunan dari UUD 1945. Ia menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap konstitusi ini karena menjadi pedoman dalam penyelenggaraan tata kelola negara.
Pancasila, lanjutnya, merupakan dasar negara yang menjadi titik temu dari berbagai kepercayaan, ideologi, dan nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat. Ia menegaskan bahwa Pancasila senafas dengan ajaran agama, norma moral, serta nilai-nilai luhur yang dianut oleh masyarakat.
NKRI sebagai Bentuk Negara Final
Nirlawati Hasibuan menyampaikan bahwa NKRI adalah bentuk negara yang sudah baku dan final. Menurutnya, NKRI merupakan satu-satunya diktum dalam UUD 1945 yang tidak bisa diubah. Hal ini menunjukkan bahwa bentuk negara Republik Indonesia telah ditetapkan secara pasti dan permanen.
Ia juga menjelaskan makna dari semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang diambil dari Kitab Sutasoma karya Mpu Tantular. Kata “Ika” dalam semboyan ini memiliki arti “Satu”. Nirlawati menekankan bahwa semboyan ini ingin menyampaikan bahwa meskipun masyarakat Indonesia terdiri dari berbagai suku, agama, dan kepercayaan, mereka memiliki identitas kebangsaan yang sama.
Pentingnya Kesadaran Berbangsa
Menurut Nirlawati, dalam kehidupan sehari-hari, masyarakat tidak boleh bertindak rasis atau diskriminatif. Setiap individu, terlepas dari latar belakangnya, harus dianggap setara sebagai warga negara Indonesia. Ia menegaskan bahwa persatuan dan kesatuan adalah kunci dalam membangun bangsa yang kuat dan harmonis.
Antusiasme peserta terlihat jelas selama acara berlangsung. Mereka sangat aktif dalam mendengarkan paparan materi dan mengajukan pertanyaan. Dedi Iskandar dan Nirlawati menjawab pertanyaan secara bergantian dengan penuh kesabaran dan ketulusan.
Setelah sesi diskusi selesai, acara dilanjutkan dengan sesi ramah tamah dan pembagian dana transport dari panitia. Banyak peserta yang kembali ke tempat duduknya untuk terus mendiskusikan materi yang telah disampaikan. Acara berjalan dengan lancar dan penuh keakraban.