Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dibahas di Media Sosial
Rencana pemerintah untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan secara bertahap mendapat perhatian besar dari masyarakat. Isu ini menjadi topik yang ramai dibicarakan di media sosial, khususnya di platform X. Salah satu akun yang mengunggah berita dengan judul “Pemerintah akan Naikkan Iuran BPJS Kesehatan Secara Bertahap Diseduaikan dengan Daya Beli” memperoleh banyak respons dari netizen.
Isu ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan unggahan tersebut telah dilihat lebih dari 1,1 juta pengguna. Berbagai komentar muncul, salah satunya dari akun @ani****has yang menyatakan, “Ga masalah naik, asalkan pelayanannya makin okey. Pembayaran ke RS-nya bener, obat yang dikasih sesuai dengan penyakit jangan hanya sesuai budget BPJS.”
Tanggapan BPJS Kesehatan
Menanggapi isu kenaikan iuran BPJS Kesehatan, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa saat ini besaran iuran masih mengacu pada peraturan sebelumnya. Meskipun ada wacana tentang penyesuaian, hingga saat ini belum ada perubahan resmi.
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, besaran iuran JKN adalah sebagai berikut:
- Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas I: Rp 150.000
- Peserta Kelas II: Rp 100.000
- Peserta Kelas III: Rp 42.000 dikurangi subsidi Rp 7.000 sehingga hanya membayar Rp 35.000
BPJS Kesehatan menyatakan dukungan terhadap upaya pemerintah dalam menjaga kelangsungan program JKN. Menurut Rizzky, hal ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan layanan kesehatan kepada seluruh rakyat Indonesia.
Dampak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Jika iuran BPJS Kesehatan naik, maka akan tercipta keseimbangan antara biaya pelayanan kesehatan dengan sumber pembiayaan yang berasal dari iuran. Dengan keuangan yang sehat, faskes dapat meningkatkan pelayanan dan mendukung kesejahteraan tenaga kerja.
Dampak positif dari kenaikan iuran antara lain:
- Pembayaran fasilitas kesehatan makin lancar
- Cashflow faskes terjaga
- Faskes bisa fokus melayani peserta
- Kompetensi dan kesejahteraan tenaga kesehatan meningkat
Dengan demikian, tenaga kesehatan dapat bekerja lebih optimal dalam memberikan pelayanan kesehatan. Hal ini akan berdampak pada peningkatan kualitas layanan yang dirasakan oleh peserta JKN.
Peninjauan Besaran Iuran BPJS Kesehatan
Besaran iuran BPJS Kesehatan ditinjau setiap dua tahun sekali. Namun, terakhir kali iuran naik tercatat pada tahun 2020 lalu. Saat itu, tarif layanan kesehatan sedang naik dan terjadi inflasi akibat pandemi COVID-19.
Rizzky menjelaskan bahwa penyesuaian iuran dilakukan untuk menyesuaikan dengan perubahan biaya layanan kesehatan dan inflasi. Dengan demikian, kenaikan iuran bertujuan untuk memastikan jaminan pembiayaan kesehatan tetap berkelanjutan. BPJS Kesehatan siap menjalankan regulasi yang ditetapkan pemerintah guna menjaga kelangsungan program JKN.