Apakah Berbuka dengan Es Teh Sesui  Sunnah?

NASIONAL181 Dilihat

Anjuran untuk berbuka dengan kurma atau ruthab itu masih diperselisihkan ulama, bukan sesuatu yang disepakati, masing-masing punya dalil  
InfoMalangRaya.com | MENURUT jumhur (mayoritas) ulama dari Malikiyyah, Syafi’iyyah dan Hanabilah, dianjurkan untuk berbuka dengan ruthab (kurma muda), jika tidak ada, maka dengan kurma, jika tidak ada, maka dengan air putih. Hal ini berdasarkan hadis Anas bin Malik ra, beliau berkata :
كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُفْطِرُ عَلَى رُطَبَاتٍ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّيَ، فَإِنْ لَمْ يَكُنْ رُطَبَاتٌ، فَتَمَرَاتٌ، فَإِنْ لَمْ يَكُنْ تَمَرَاتٌ حَسَا حَسَوَاتٍ مِنْ مَاءٍ
“Rasulullah ﷺ berbuka dengan beberapa butir ruthab sebelum shalat (Maghrib). Jika tidak ada ruthab, maka dengan kurma. Jika kurma tidak ada, maka dengan beberapa teguk air.” (HR: Abu Dawud dan selainnya).
Namun, menurut imam Abu Hanifah, yang dianjurkan itu berbuka dengan sesuatu yang manis secara mutlak, baik berupa kurma atau yang lainnya (tidak harus kurma yang penting manis). Karena menurut Hanafiyyah, illat (sebab) hukum anjuran dalam hadis itu adalah sesuatu yang memiliki rasa manis, buka sesuatu yang disebutkan oleh Rasul ﷺ di dalam hadis tersebut. Penyebutan ruthab dan kurma di situ bukan pembatasan, tapi hanya contoh saja. (Umdatul Qari’ ; 5/290).
Oleh karena itu, anjuran untuk berbuka dengan kurma atau ruthab itu masih diperselisihkan ulama, bukan sesuatu yang disepakati. Masing-masing punya dalil dan argumentasi.
Sehingga jangan sampai ada pernyataan yang buka dengan selain kurma atau ruthab berarti menentang sunnah. Ini tidak dibenarkan. Selain itu hanya masalah furu’ (cabang agama), juga masih diperdebatkan oleh ulama. Harusnya bisa saling menghargai.
Bahkan, menurut imam Al-Qadhi Husain rhm, lebih utama berbuka dengan air. Imam Ar-Rafi’i rhm berkata : “Dari imam Al-Qadhi Husain, sesungguhnya yang lebih utama di zaman kita ini (di zaman beliau), seorang berbuka dengan air putih yang dia ambil langsung dengan tangannya dari sungai agar lebih aman dari syubhat (kerancuan/samar).” (Fathul Aziz bi syarhil Waziz ; 6/418).
Seorang yang memilih untuk buka puasa dengan teh manis hangat yang dikombinasikan dengan gorengan, juga sudah memenuhi anjuran juga sudah memenuhi anjuran dalam hadis tersebut.*/Abdullah Al-Jirani, artikel diambil dari akun instagramnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *