Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Temuan Mayat Saat Pencarian Kapal Tenggelam di Banyuwangi

    7 Juli 2025

    Piala Presiden: Dua Wakil Indonesia Takluk

    7 Juli 2025

    Pemkab Banyuwangi Siapkan Fasilitas Post Mortem Korban KMP Tunu Pratama Jaya

    7 Juli 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Trending
    • Temuan Mayat Saat Pencarian Kapal Tenggelam di Banyuwangi
    • Piala Presiden: Dua Wakil Indonesia Takluk
    • Pemkab Banyuwangi Siapkan Fasilitas Post Mortem Korban KMP Tunu Pratama Jaya
    • Partai Amerika yang diusulkan Elon Musk sudah menarik perhatian orang yang sangat kaya
    • Turki Kirim Pesawat Damkar ke Suriah untuk Padamkan Kebakaran di Sekitar Perbatasan
    • IMR – Patroli Malam Hari Babinsa Tunggulwulung Bangun Kedekatan Dengan Warga Binaan
    • Satu Jenazah Lelaki Kembali Ditemukan Mengambang di Selat Bali
    • Manuel Neuer Kritik Aksi Gianluigi Donnarumma
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
      • KOTA MALANG
      • KABUPATEN MALANG
      • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • RAGAM
      • TEKNOLOGI
      • UNDANG-UNDANG
      • WISATA & KULINER
      • KOMUNITAS
      • IMR ENGLISH
    • OPINI
    • COVER HARIAN IMR
    • LOGIN
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
    • KOTA MALANG
    • KABUPATEN MALANG
    • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • RAGAM
    • KOMUNITAS
    • WISATA & KULINER
    • KAJIAN ISLAM
    • TEKNOLOGI
    • UNDANG-UNDANG
    • INFO PROPERTI & LOWONGAN KERJA
    • TIPS & TRIK
    • COVER HARIAN IMR
    • IMR TV
    • LOGIN
    Home»MALANG RAYA»Apresiasi Putusan MA, Tim Hukum TGA Tetap Sesalkan Penuntutan Rendah Sejak Awal
    MALANG RAYA

    Apresiasi Putusan MA, Tim Hukum TGA Tetap Sesalkan Penuntutan Rendah Sejak Awal

    By admin25 Agustus 2023
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    8ad0cb95 7f22 445f 963b fa4735dd6537

    InfoMalangRaya – Tim hukum Gabungan Aremania (TGA), Anjar Nawan Yusky, menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan putusan pembebasan dua tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan, Kamis (24/8/2023) malam.

    Meski mengakui menghormati putusan MA tersebut, menurutnya ada proses penanganan perkara Tragedi Kanjuruhan yang disesalkan, yang tentunya mengecewakan terutama pihak keluarga korban.

    “Dari suara yang Saya dengar dari keluarga korban, putusan MA itu tidak sepenuhnya disambut dengan suka cita. Dalam artian, tentunya masih ada kekecewaan, karena putusan yang hanya 2 tahun dan 2,5 tahun penjara, tidak sebanding dengan ratusan korban jiwa (meninggal),” ungkap Anjar Nawan.

    Korban jiwa ini, lanjutnya, dikarenakan tindakan pengamanan dengan menggunakan kekuatan berlebihan (excessive use of power), yang dilakukan aparat pada penonton.

    Dikatakan, secara pribadi ia tetap mengapresiasi putusan MA, karena setidaknya telah menghadirkan rasa keadilan di tengah masyarakat. Terlebih, sebelumnya dua tersangka diputuskan bebas murni.

    Selebihnya, menurutnya putusan MA ini sebatas itu, karena memang sejak awal proses penanganan hukum kasus Tragedi Kanjuruhan dianggapnya kurang serius.

    Anjar mencontohkan, pasal yang disangkakan dari hasil penyidikan kepada palaku, hanya kelalaian atau alpa, dengan ancaman hukuman lebih ringan. Padahal, tim hukum TGA mengajukan pasal tuntutan lainnya.

    “Yang kami tuntutkan sebenarnya lebih dari itu, sesuai fakta sebenarnya. Ya, bisa pasal pembunuhan, penganiayaan, atau juga seperti kekerasan terhadap anak, yang tentunya lebih tajam dan ancaman hukumannya lebih berat,” tandasnya.

    Sementara, dari pihak kejaksaan sendiri dalam tuntutannya hanya lebih berat sedikit, yakni 3 tahun, dari ancaman maksimal 5 tahun.

    “Ya, tidak mengagetkan kalau tuntutannya hanya segitu. Kalau memang berani, tuntut saja maksimal. Ini mengingat akibat perbuatan yang dilakukan pelaku,” sesal Anjar.

    Dengan diputusnya 3 terdakwa pelaku dari aparat keamanan, ia berharap bisa menjadi pintu masuk bagi pengembangan perkara berikutnya, yang bisa menjerat tersangka lainnya.

    “Termasuk, menjadi pintu masuk untuk melaksanakan eksekusi kewajiban restitusi yang sudah diputuskan LPSK yang menjadi hak korban,” demikian sekretaris DPC PERADI Malang ini. (Choirul Amin)
    The post Apresiasi Putusan MA, Tim Hukum TGA Tetap Sesalkan Penuntutan Rendah Sejak Awal appeared first on infomalangraya.com.

    Jumlah Pembaca: 258

    Apresiasi Awal Hukum Penuntutan Putusan Rendah sejak Sesalkan tetap TGA Tim
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link

    Berita Terkait

    IMR – Patroli Malam Hari Babinsa Tunggulwulung Bangun Kedekatan Dengan Warga Binaan

    6 Juli 2025

    Kindle Scribe terbaru turun ke harga rendah rekor untuk Prime Day

    6 Juli 2025

    IMR – Dari Tanah Suci, Pulang dengan Syukur dan Implan

    6 Juli 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    banner 300250
    banner 300250
    banner 250250
    Search
    BERITA POPULER

    Bupati Malang Hadiri Kanjuruhan Street Race Edisi 13

    30 Maret 20240

    Ironi Psywar: Arema FC yang Dulu Dilecehkan, Kini Justru Menendang PSS Sleman

    24 Mei 20250

    10 Aplikasi Musik Tanpa Iklan Terbaik, Diunduh Jutaan Pengguna!

    25 April 202475

    Pantun Pj. Walikota Malang Bikin Suasana Meriah di Acara Malang Raya Shopping Adventure 2024

    1 April 20242
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • DISCLAIMER
    • INDEX BERITA
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • REDAKSI
    © 2016 Infomalangraya. Designed by Mohenk.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.