InfoMalangRaya.com– Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengkonfirmasi bahwa UU Penggunaan Kamera Pengawas Keamanan melarang tindakan mentransfer atau mempublikasikan rekaman gambar yang ditangkap oleh kamera CCTV.
Rekaman kamera pengawas hanya bisa ditransfer atau dipublikasikan dengan persetujuan dari kementerian atau Badan Keamanan Negara, berdasarkan perintah dari kehakiman, atau atas permintaan dari pihak berwenang yang sedang melakukan investigasi.
Siapa saja yang melanggar peraturan tersebut dapat diancam dengan hukuman denda SR20.000, lansir Arab News Senin (6/1/2025).
Ancaman hukuman tersebut juga berlaku bagi mereka mentransfer atau menerbitkan rekaman yang melanggar hukum atau merusak atau melakukan vandalisme terhadap sistem kamera pengawasan keamanan atau hasil rekamannya.*