InfoMalangRaya.com– Otoritas Arab Saudi menyetujui aturan baru berkaitan dengan sektor pariwisata guna membuka lapangan pekerjaan bagi warganya, serta mewajibkan pelaku bisnis pariwisata mematuhi kebijakan yang berlaku di setiap daerah terutama soal penggunaan tenaga kerja lokal.
Aturan baru itu melarang perusahaan sektor pariwisata Saudi memberikan lowongan pekerjaan yang dialokasikan untuk warga lokal kepada pekerja asing atau entitas yang berada di luar Kerajaan Arab Saudi, lapor Saudi Press Agency (SPA) Kamis (2/10/2025).
Semua bentuk alih daya pekerja (outsourcing) harus melalui perusahaan yang memiliki izin dari Kementerian Pariwisata atau Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial, dengan posisi yang diberikan kepada warga negara Saudi.
Kementerian Parisiwata juga mewajibkan semua fasilitas pariwisata serta bisnis hotel dan restoran mempekerjakan seorang respsionis warga Saudi pada jam-jam kerja, sebagai bagian dari upaya meningkatkan visibilitas warga lokal di garis depan.
Kebijakan tersebut berlaku untuk semua aktivitas ekonomi yang diizinkan oleh kementerian berdasarkan ketentuan Klasifikasi National untuk Kegiatan EkonomiAturan tersebut menharuskan semua pekerja sektor pariwisata terdaftar di Kementerian SDM dan Pembangunan Sosial sebelum mulai bekerja.
Kontrak kerja mereka harus didokumentasikan melauli platform “Ajeer” atau sistem lain yang sudah disetujui, baik itu untuk pekerjaan kontrak, penugasan, atau pekerjaan musiman.
Perusahaan yang memiliki sejumlah cabang juga harus mendaftarkan pekerjanya berdasarkan lisensi bisnis pariwisata yang dipegang masing-masing.
Kementerian Pariwisata lebih lanjut mengatakan bahwa pelanggaran dari ketentuan itu akan dipantau bersama dengan Kementerian SDM dan Pembangunan Sosial.
Langkah di atas merupakan bagian dari Vision 2030, rencana transformasi perekonomian Arab Saudi yang bertujuan meragamkan sumber pendapatan negara yang selama ini hanya mengandalkan sektor migas.
Seiring dengan tujuan menarik 150 juta kunjungan wisata tahunan pada 2030, strategi itu menekankan kebijakan Saudisasi guna memastikan ketersediaan lapangan kerja yang berkelanjutan bagi warga negaranya.*