InfoMalangRaya.com – Pemerintahan Presiden AS Donald Trump menjatuhkan sanksi kepada dua hakim dan dua jaksa Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Langkah ini dipandang sebagai upaya Washington untuk menekan mereka yang menarget pejabat ‘Israel’.
Pada hari Rabu (20/08/2025), Washington menetapkan Nicolas Yann Guillou dari Prancis, Nazhat Shameem Khan dari Fiji, Mame Mandiaye Niang dari Senegal, dan Kimberly Prost dari Kanada, menurut Departemen Keuangan dan Departemen Luar Negeri AS.
Hakim-hakim ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri ‘Israel’ Benjamin Netanyahu, dan mantan kepala pertahanan ‘Israel’ Yoav Gallant, November lalu atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan selama perang Gaza.
Guillou adalah hakim ICC yang memimpin panel praperadilan yang mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu. Khan dan Niang adalah dua wakil jaksa ICC.
Belum Pernah Terjadi Sebelumnya
Langkah ini diambil kurang dari tiga bulan setelah pemerintah mengambil langkah yang belum pernah terjadi sebelumnya dengan menjatuhkan sanksi kepada empat hakim ICC yang berbeda, dengan mengatakan bahwa mereka telah terlibat dalam “tindakan tidak sah dan tidak berdasar” ICC yang menargetkan AS dan sekutu dekatnya, ‘Israel’.
ICC, yang mengecam langkah tersebut pada bulan Juni, menyebutnya sebagai upaya untuk melemahkan independensi lembaga peradilan, tidak segera menanggapi permintaan komentar.
Didirikan pada tahun 2002, ICC memiliki yurisdiksi internasional untuk mengadili genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang di negara-negara anggota atau jika suatu situasi dirujuk oleh Dewan Keamanan PBB. Amerika Serikat, Tiongkok, Rusia, dan Israel bukan anggota.
Pengadilan internasional tersebut sedang melakukan investigasi kejahatan perang tingkat tinggi terkait perang ‘Israel’ di Gaza dan perang Rusia di Ukraina, serta di Sudan, Myanmar, Filipina, Venezuela, dan Afghanistan.
Sanksi tersebut membekukan aset AS apa pun yang mungkin dimiliki individu-individu tersebut dan pada dasarnya memutusnya dari sistem keuangan AS.*







