InfoMalangRaya – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Edy Winarko diwakili Kasi Intel Eko Budisusanto, ketika mendampingi Jampidsus Kejaksaan Agung RI (Kejagung RI), menyampaikan, aset-aset Nayumi Sam Tower yang disita akan dijadikan barang bukti di persidangan tipikor.
“Kami melakukan penyitaan aset tanah dan bangunan milik PT Malang Bumi Sentosa menaungi Nayumi Sam Tower di Malang. Yang diduga melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor),” kata Eko seperti dilansir dari Kliktimes, Kamis (7/09/2023).
Proyek yang ditangani Nayumi Sam Tower, diantaranya, ada pekerjaan apartment, perumahan, hotel dan penyediaan batu Splitter. Dikerjakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS), pada 2017 hingga 2018 lalu.
“Melibatkan Dirut PT GTS (TH), Dirut Wisata Surya Timut (RB), lalu ada Dirut SCC merangkap Komisaris Utama (JAc), ada lagi HP menjabat Corporate Secretary merangkap Direktur di SCC. Kemudian ada Dirut PT Malang Bumi Sentosa (SyM),” sebut Eko.
Eko menegaskan, penyitaan aset ini merupakan langkah signifikan. Mendukung proses penyidikan kasus korupsi sedang berjalan. Aset yang disita dalam kasus ini, sebagai barang bukti diyakini ada kaitan erat dengan Tipikor.
“Dilakukan oleh TH dan rekan-rekannya, menyebabkan PT GTS mengalami kerugian hingga Rp240 miliar lebih,” tegas Eko.
Kembali disebutkan, aset yang berhasil disita tim Satgas Kejagung RI. Antara lain, sepuluh aset bidang tanah dan bangunan seluas 4975 m2 total keseluruhan. Berlokasi di kawasan Kelurahan Jatimulyo, Lowokwaru Kota Malang.
“Penyitaan tersebut, dilaksanakan sesuai Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Serang Kelas 1A nomor 26/Pen.Pid.Sus/TPK-SITA/2023/PNSrg pada 9 Juni 2023,” sebut dia.
Masih kata Eko lagi, setelah ada penetapan itu. Kemudian dikeluarkanlah surat Perintah Dirdik Jampidsus Kejagung nomor Print-100/Fd.2/06/2023 tanggal 13 Juni 2023.
“Dimana proses penyidikan perkaranya, tengah ditangani Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI. Dipimpin langsung oleh Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi,” kata dia.
Eko mengemukakan, pada proses pengungkapan Tipikor tersebut. Tim penyidik bekerja keras dalam mengungkap fakta-fakta di lapangan. Bertujuan memastikan pelaku Tipikor dapat disidangkan dan diadilinya sesuai hukum berlaku.
“Oleh karenanya, kami berharap adanya dukungan dari masyarakat. Kita senantiasa berkomitmen memberantas Tipikor dari semua lini atau sektor. Guna mengedepankan keadilan, tranparansi, akuntabilitas dalam mengelola keuanga negara,” ungkapnya. (Iwan – Ra Indrata)
The post Aset Nayumi Sam Tower Disita dan Dijadikan Barang Bukti di Persidangan Tipikor appeared first on infomalangraya.com.