Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot
    Tentara Israel Tidur - Info Malang Raya

    Mayoritas Tentara ‘Israel’ Tak Lagi Mau Bertempur

    27 Agustus 2025
    Ilustrasi Tempe.webp - Info Malang Raya

    Produksi Tempe Kini Bisa 12 Jam Saja, UMKM Tak Lagi Pusing Cuaca

    27 Agustus 2025
    Daftar Skuad Timnas Prancis Hugo Ekitike Tak Dipanggil @MirrorFootball - Info Malang Raya

    Daftar Skuad Timnas Prancis: Hugo Ekitike Tak Dipanggil!

    27 Agustus 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Trending
    • Mayoritas Tentara ‘Israel’ Tak Lagi Mau Bertempur
    • Produksi Tempe Kini Bisa 12 Jam Saja, UMKM Tak Lagi Pusing Cuaca
    • Daftar Skuad Timnas Prancis: Hugo Ekitike Tak Dipanggil!
    • Dana Minim, Atlet Dancesport Desa Panti Jember Tetap Targetkan Medali Emas Kejurnas
    • Taiwan Resmi Jadi Pengganti Kuwait untuk Hadapi Timnas Indonesia
    • Starship SpaceX menyebarkan muatannya untuk pertama kalinya
    • Usai Demo Siswa, Wakil Ketua DPRD Jatim Sidak ke SMA 1 Kampak Trenggalek
    • LG Resmi Luncurkan Koleksi Vacuum Cleaner Canggih
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
      • KOTA MALANG
      • KABUPATEN MALANG
      • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • RAGAM
      • TEKNOLOGI
      • UNDANG-UNDANG
      • WISATA & KULINER
      • KOMUNITAS
      • IMR ENGLISH
    • OPINI
    • COVER HARIAN IMR
    • LOGIN
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
    • KOTA MALANG
    • KABUPATEN MALANG
    • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • RAGAM
    • KOMUNITAS
    • WISATA & KULINER
    • KAJIAN ISLAM
    • TEKNOLOGI
    • UNDANG-UNDANG
    • INFO PROPERTI & LOWONGAN KERJA
    • TIPS & TRIK
    • COVER HARIAN IMR
    • IMR TV
    • LOGIN
    Beranda - MALANG RAYA - Aset Rp 40 Miliar Lelang di Bawah Harga Pasar, Pengusaha Malang Gugat Bank Syariah dan KPKNL
    MALANG RAYA

    Aset Rp 40 Miliar Lelang di Bawah Harga Pasar, Pengusaha Malang Gugat Bank Syariah dan KPKNL

    By admin24 Juli 2025
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    AA1J2git - Info Malang Raya

    Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Lelang Aset yang Dianggap Tidak Adil

    Seorang pengusaha asal Malang, Jawa Timur, Eka Pragawinata, mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT Bank PDS Tbk dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang. Gugatan ini berkaitan dengan lelang aset pabrik senilai Rp 40 miliar yang dijual hanya dengan harga Rp 20,5 miliar, di mana pemenangnya adalah pihak bank itu sendiri.

    Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) tersebut telah resmi terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Malang pada 18 Juli 2025 dengan nomor register perkara 224/Pdt.G/2025/PN Mlg. Dr Yayan Riyanto, kuasa hukum Eka, menyatakan bahwa lelang ini jelas melanggar aturan hukum dan sangat merugikan klien mereka. Ia menuntut keadilan dan pembatalan lelang yang cacat hukum ini.

    Masalah ini bermula pada 27 Mei 2025 ketika KPKNL Malang melaksanakan lelang eksekusi hak tanggungan atas sembilan bidang tanah dan bangunan milik Eka. Aset yang terletak di Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, dilelang atas permohonan Bank PDS melalui Pengadilan Agama (PA) Malang terkait sisa pinjaman sebesar Rp 19,5 miliar.

    Ironisnya, Yayan menegaskan bahwa lelang tersebut tetap dilaksanakan meskipun pihaknya telah mendaftarkan gugatan perlawanan di Pengadilan Agama Malang pada 19 Mei 2025, dengan nomor perkara 1056/Pdt.G/2025/PA Mlg. Pihak bank dan KPKNL bahkan telah menerima pemberitahuan resmi pada 21 Mei 2025, dengan jadwal sidang pertama ditetapkan pada 28 Mei 2025.

    Menurut Yayan, ini adalah bentuk pelecehan terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Sidang pertama belum digelar, tetapi aset klien mereka sudah dieksekusi sehari sebelumnya. Terlebih lagi, yang membeli aset itu adalah Bank PDS sendiri.

    Kerugian terbesar yang dialami Eka adalah nilai jual aset yang sangat tidak wajar. Total sembilan sertifikat hak milik (SHM) dengan luas keseluruhan 9.828 meter persegi, yang menurut taksiran independen bernilai sekitar Rp 40 miliar, justru laku dengan harga Rp 20,5 miliar. Nilai tersebut bahkan jauh di bawah total nilai hak tanggungan yang terikat pada aset, yaitu sebesar Rp 54,3 miliar.

    Ini menunjukkan ada iktikad tidak baik untuk menguasai aset jaminan dengan harga murah, bukan untuk menyelesaikan utang secara adil. Dalam gugatannya di PN Malang, Eka menuntut agar majelis hakim menyatakan seluruh proses lelang batal demi hukum.

    Poin-poin utama tuntutan yang diajukan mencakup pernyataan bahwa tindakan Tergugat I (Bank PDS) yang membeli sendiri objek lelang dengan harga di bawah pasar adalah perbuatan melawan hukum. Selain itu, mereka juga menuntut agar perbuatan Tergugat II (KPKNL Malang) yang melaksanakan lelang saat objek masih dalam sengketa dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum.

    Eka juga meminta agar lelang eksekusi yang dilaksanakan pada 27 Mei 2025 dibatalkan dan menyatakan pemenangnya tidak sah. Selain itu, dia menuntut agar Tergugat I dan II secara tanggung renteng membayar kerugian materiil sebesar Rp 20,5 miliar dan imateriil Rp 10 miliar.

    Tuntutan lainnya termasuk pengembalian seluruh sertifikat jaminan milik Eka setelah pelunasan sisa utang Rp 19,5 miliar dan pengajuan sita jaminan terhadap kantor Bank PDS Cabang Malang. Gugatan ini juga melibatkan Notaris berinisial DAW dan Kepala Kantor ATR/BPN Kota Malang sebagai Turut Tergugat.

    Hingga berita ini diturunkan, pihak Bank PDS Cabang Malang belum memberikan keterangan perinci. “Silakan ajukan surat dulu ke institusi,” ujar salah satu perwakilan bank. Sementara itu, sumber dari KPKNL Malang yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa surat terkait permasalahan tersebut telah dijawab kepada pihak yang bersangkutan.

    Jumlah Pembaca: 21

    Berita Bisnis ekonomi Politik Politik dan Hukum
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link

    Berita Terkait

    WhatsApp Image 2025 08 27 at 09.14.37 - Info Malang Raya

    Ratusan Peserta Meriahkan Lomba Baca Puisi Nasional, Catat Jadwal Pengumumannya

    27 Agustus 2025
    AA1L3zSe - Info Malang Raya

    Layanan Samsat Keliling Hari Ini di Depok, Tangerang, dan Bekasi

    26 Agustus 2025
    AA1FWctv - Info Malang Raya

    Elkan Baggott Perpanjang Kontrak hingga 2028 di Ipswich Town

    26 Agustus 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    banner 300250
    banner 300250
    banner 250250
    Search
    BERITA POPULER
    FB IMG 1748085073108 - Info Malang Raya

    Ironi Psywar: Arema FC yang Dulu Dilecehkan, Kini Justru Menendang PSS Sleman

    24 Mei 20252
    IMG 20241030 WA0003 - Info Malang Raya

    Asmara Terlarang Berujung Maut di Homestay: Istri Kepergok Suami Bersama Pria Lain

    30 Oktober 20242
    info malang raya - Info Malang Raya

    Skandal Korupsi Rel Kereta Api: Pejabat BPK Terlibat Suap Manipulasi Audit Proyek Jalur Kereta”

    16 November 20241
    info malang raya 1 - Info Malang Raya

    Hisap Kelamin Pacar Pria di Mobil Berujung Menabrak Orang

    18 November 202426
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • INDEX BERITA
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • REDAKSI
    © 2016 Infomalangraya. Designed by Mohenk.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.