Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Lelang Aset yang Dianggap Tidak Adil
Seorang pengusaha asal Malang, Jawa Timur, Eka Pragawinata, mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT Bank PDS Tbk dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang. Gugatan ini berkaitan dengan lelang aset pabrik senilai Rp 40 miliar yang dijual hanya dengan harga Rp 20,5 miliar, di mana pemenangnya adalah pihak bank itu sendiri.
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) tersebut telah resmi terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Malang pada 18 Juli 2025 dengan nomor register perkara 224/Pdt.G/2025/PN Mlg. Dr Yayan Riyanto, kuasa hukum Eka, menyatakan bahwa lelang ini jelas melanggar aturan hukum dan sangat merugikan klien mereka. Ia menuntut keadilan dan pembatalan lelang yang cacat hukum ini.
Masalah ini bermula pada 27 Mei 2025 ketika KPKNL Malang melaksanakan lelang eksekusi hak tanggungan atas sembilan bidang tanah dan bangunan milik Eka. Aset yang terletak di Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, dilelang atas permohonan Bank PDS melalui Pengadilan Agama (PA) Malang terkait sisa pinjaman sebesar Rp 19,5 miliar.
Ironisnya, Yayan menegaskan bahwa lelang tersebut tetap dilaksanakan meskipun pihaknya telah mendaftarkan gugatan perlawanan di Pengadilan Agama Malang pada 19 Mei 2025, dengan nomor perkara 1056/Pdt.G/2025/PA Mlg. Pihak bank dan KPKNL bahkan telah menerima pemberitahuan resmi pada 21 Mei 2025, dengan jadwal sidang pertama ditetapkan pada 28 Mei 2025.
Menurut Yayan, ini adalah bentuk pelecehan terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Sidang pertama belum digelar, tetapi aset klien mereka sudah dieksekusi sehari sebelumnya. Terlebih lagi, yang membeli aset itu adalah Bank PDS sendiri.
Kerugian terbesar yang dialami Eka adalah nilai jual aset yang sangat tidak wajar. Total sembilan sertifikat hak milik (SHM) dengan luas keseluruhan 9.828 meter persegi, yang menurut taksiran independen bernilai sekitar Rp 40 miliar, justru laku dengan harga Rp 20,5 miliar. Nilai tersebut bahkan jauh di bawah total nilai hak tanggungan yang terikat pada aset, yaitu sebesar Rp 54,3 miliar.
Ini menunjukkan ada iktikad tidak baik untuk menguasai aset jaminan dengan harga murah, bukan untuk menyelesaikan utang secara adil. Dalam gugatannya di PN Malang, Eka menuntut agar majelis hakim menyatakan seluruh proses lelang batal demi hukum.
Poin-poin utama tuntutan yang diajukan mencakup pernyataan bahwa tindakan Tergugat I (Bank PDS) yang membeli sendiri objek lelang dengan harga di bawah pasar adalah perbuatan melawan hukum. Selain itu, mereka juga menuntut agar perbuatan Tergugat II (KPKNL Malang) yang melaksanakan lelang saat objek masih dalam sengketa dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum.
Eka juga meminta agar lelang eksekusi yang dilaksanakan pada 27 Mei 2025 dibatalkan dan menyatakan pemenangnya tidak sah. Selain itu, dia menuntut agar Tergugat I dan II secara tanggung renteng membayar kerugian materiil sebesar Rp 20,5 miliar dan imateriil Rp 10 miliar.
Tuntutan lainnya termasuk pengembalian seluruh sertifikat jaminan milik Eka setelah pelunasan sisa utang Rp 19,5 miliar dan pengajuan sita jaminan terhadap kantor Bank PDS Cabang Malang. Gugatan ini juga melibatkan Notaris berinisial DAW dan Kepala Kantor ATR/BPN Kota Malang sebagai Turut Tergugat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bank PDS Cabang Malang belum memberikan keterangan perinci. “Silakan ajukan surat dulu ke institusi,” ujar salah satu perwakilan bank. Sementara itu, sumber dari KPKNL Malang yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa surat terkait permasalahan tersebut telah dijawab kepada pihak yang bersangkutan.