InfoMalangRaya –
IMR, Tangerang: Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Tangerang Selatan dilarang menggunakan mobil dinas untuk libur tahun baru. Larangan tersebut ditegaskan oleh Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie.Wali Kota secara resmi melarang penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi. Larangan itu berlaku bagi seluruh ASN yang tidak mendapatkan tugas pada perayaan pergantian tahun.”Saya sudah meminta kepada teman-teman ASN untuk tidak membawa kendaraan dinas saat momen berlibur. Karena kendaraan dinas tidak boleh untuk keperluan pribadi,” kata Benyamin, Kamis (28/12/2023).Selama masa liburan tahun baru, lanjut Wali Kota, kendaraan dinas harus disimpan masing-masing instansi atau kantong parkir Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Kendaraan dinas hanya bisa digunakan ASN yang diberikan amanat tugas dalam menjaga dan mengamankan perayaan pergantian tahun. Menurut Benyamin, ASN yang menggunakan kendaraan dinas pun wajib mengantongi izin dari pimpinan sesuai dengan kebutuhan standardisasi prosedur. Dan, jika ASN nekat memanfaatkan sarana negara di luar kedinasan, ia menyebut akan ada sanksi tegas.
ASN Tangsel Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Berlibur
