InfoMalangRaya –
IMR, Tangerang: Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Tangerang Selatan dilarang menggunakan mobil dinas untuk libur tahun baru. Larangan tersebut ditegaskan oleh Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie.Wali Kota secara resmi melarang penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi. Larangan itu berlaku bagi seluruh ASN yang tidak mendapatkan tugas pada perayaan pergantian tahun.”Saya sudah meminta kepada teman-teman ASN untuk tidak membawa kendaraan dinas saat momen berlibur. Karena kendaraan dinas tidak boleh untuk keperluan pribadi,” kata Benyamin, Kamis (28/12/2023).Selama masa liburan tahun baru, lanjut Wali Kota, kendaraan dinas harus disimpan masing-masing instansi atau kantong parkir Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Kendaraan dinas hanya bisa digunakan ASN yang diberikan amanat tugas dalam menjaga dan mengamankan perayaan pergantian tahun. Menurut Benyamin, ASN yang menggunakan kendaraan dinas pun wajib mengantongi izin dari pimpinan sesuai dengan kebutuhan standardisasi prosedur. Dan, jika ASN nekat memanfaatkan sarana negara di luar kedinasan, ia menyebut akan ada sanksi tegas.
Trending
- Kartel Narkoba Meksiko Menggila, Mayat-mayat Tak Berkepala Ditemukan di Sinaloa
- IMR – Peringati HUT ke-79 Bhayangkara, Tegaskan Komitmen Bagi Masyarakat
- Bupati Sanusi Bakal Evaluasi Harga Jual Air Bersih ke Kota Malang
- Lautaro Martinez Marah Besar Setelah Inter Milan Disingkirkan Flamengo
- Karikatur Nabi Muhammad Picu Kemarahan Masyarakat, Turki Tangkap Kartunis
- IMR – ASN Kota Batu Wajib Dukung Langsung Atlet di Lapangan
- Bukti Siap Gelar Event Besar
- Berikut semua fitur dan peningkatan baru untuk sistem operasi iPhone baru