JAKARTA, Infomalangraya.com
Pengendara kendaraan pribadi di Jakarta harus bersiap menghadapi pemberlakuan kembali kebijakan ganjil genap mulai pekan ini. Aturan pembatasan lalu lintas tersebut diterapkan di 28 gerbang tol DKI Jakarta sejak Senin (27/10/2025) hingga Jumat (31/10).
Pelanggaran terhadap kebijakan ini berujung pada sanksi tilang dengan denda maksimal mencapai Rp 500.000 sesuai Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 12 Tahun 2009.
Sistem ganjil genap pekan ini berlaku dalam dua periode waktu setiap harinya. Periode pertama dimulai pagi hari pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB. Periode kedua berlangsung sore hingga malam dari pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.
Mekanisme pembatasan mengikuti pola pelat nomor kendaraan. Kendaraan berplat akhiran genap seperti 0, 2, 4, 6, 8 hanya boleh melintas pada hari dengan tanggal genap. Sebaliknya, pelat ganjil 1, 3, 5, 7, 9 untuk tanggal ganjil.
Pengendara diimbau menyesuaikan jadwal perjalanan agar terhindar dari sanksi yang berlaku.
Daftar Titik Gerbang Tol yang Terdampak
Penerapan aturan ganjil genap mencakup 28 titik gerbang tol di Jakarta dengan rincian sebagai berikut:
- Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang
- Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso
- Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2
- Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama
- Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1
- Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan
- Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar
- Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda
- Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan
- Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 2
- Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai simpang Pancoran
- Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet
- Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 2
- Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II
- Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika
- Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang
- Off ramp Tol Halim/Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang
- Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas
- Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati
- Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat
- Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya
- Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara
- Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun
- Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya
- Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan
- Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas
- Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan
- Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih
Dengan adanya penerapan kebijakan ganjil genap ini, pengendara diharapkan lebih memperhatikan tanggal dan jam perjalanan mereka agar tidak terkena sanksi tilang. Penggunaan transportasi umum atau penjadwalan perjalanan yang tepat menjadi solusi yang disarankan untuk menghindari konsekuensi hukum.







