Perusahaan Pusat Data Amerika Serikat Beroperasi di Indonesia
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan respons terkait rencana transfer data pribadi warga negara Indonesia ke Amerika Serikat. Ia menyampaikan bahwa ada 12 perusahaan pusat data asal Amerika Serikat yang telah beroperasi di Indonesia.
“Pemerintah memastikan pengelolaan data dilakukan dalam kerangka yang aman, terpercaya, dan sesuai prinsip tata kelola data. Sejauh ini, sudah 12 perusahaan Amerika Serikat mendirikan data center di Indonesia,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, pada Kamis, 24 Juli 2025.
Menurut Airlangga, kehadiran perusahaan-perusahaan tersebut menunjukkan komitmen mereka untuk mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia. Hal ini juga mendukung upaya pemerintah dalam melindungi data pribadi masyarakat.
“Artinya mereka juga sudah tunduk dengan regulasi yang diminta oleh Indonesia,” tambahnya.
Regulasi Pusat Data di Indonesia
Regulasi terkait penempatan pusat data di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE). Pusat data didefinisikan sebagai fasilitas yang digunakan untuk menempatkan sistem elektronik dan komponen terkaitnya, termasuk penyimpanan dan pengolahan data.
Pasal 16 PP Nomor 82 Tahun 2012 menyebutkan bahwa penyelenggara sistem elektronik untuk pelayanan publik wajib menerapkan tata kelola yang baik dan akuntabel. Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:
- Tersedianya prosedur atau petunjuk dalam penyelenggaraan sistem elektronik yang didokumentasikan dan/atau diumumkan dengan bahasa, informasi, atau simbol yang mudah dipahami.
- Adanya mekanisme yang berkelanjutan untuk menjaga kebaruan dan kejelasan prosedur pelaksanaan.
- Kelembagaan dan kelengkapan personel pendukung bagi pengoperasian sistem elektronik.
- Penerapan manajemen kinerja pada sistem elektronik untuk memastikan sistem beroperasi sebagaimana mestinya.
- Rencana menjaga keberlangsungan penyelenggaraan sistem elektronik.
Sementara itu, Pasal 17 mengharuskan penyelenggara sistem elektronik untuk pelayanan publik memiliki rencana keberlangsungan kegiatan untuk menghadapi gangguan atau bencana sesuai risiko yang ditimbulkan. Selain itu, penyelenggara sistem elektronik wajib menempatkan pusat data dan pusat pemulihan bencana di wilayah Indonesia guna menjaga kedaulatan negara terhadap data warga negaranya.
Persyaratan Tambahan untuk Penyelenggara Sistem Elektronik
Ketentuan lebih lanjut mengenai penempatan pusat data dan pemulihan bencana di wilayah Indonesia diatur oleh Instansi Pengawas dan Pengatur Sektor terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan setelah berkoordinasi dengan menteri. Penyelenggara sistem elektronik juga wajib memperoleh sertifikasi kelaikan sistem elektronik dari menteri. Selain itu, mereka harus terdaftar pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.







