Penghentian Pemutaran Musik di Bus PO Hariyanto
Operator bus PO Hariyanto di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, telah mengambil keputusan untuk menghentikan pemutaran lagu dan musik di seluruh armadanya. Keputusan ini dilakukan setelah diberlakukannya aturan pembayaran royalti atas setiap pemutaran lagu atau musik di kendaraan umum.
Kustiono, sebagai operator PO Hariyanto, menjelaskan bahwa saat ini semua kru bus dilarang memutar lagu selama perjalanan. Bahkan, televisi yang terdapat di dalam bus juga dimatikan untuk menghindari pengenaan biaya royalti. Keputusan tersebut diambil setelah menerima pemberitahuan dari kantor pusat di Jakarta dan ditindaklanjuti dengan surat edaran tertanggal 16 Agustus 2025 yang melarang pemutaran lagu atau musik dari berbagai sumber, seperti YouTube, playlist USB, atau media lainnya, hingga ada instruksi lebih lanjut.
Meski demikian, Kustiono belum dapat memastikan dampak kebijakan ini terhadap jumlah penumpang. Sebelumnya, jumlah penumpang sudah mengalami penurunan sejak sebelum Pemilu 2024. Menurutnya, jumlah penumpang yang sebelumnya bisa mencapai sekitar 100 ribu per bulan dengan rata-rata 2.000 penumpang per hari kini menurun sekitar 30 persen menjadi sekitar 60 ribu penumpang per bulan.
Penurunan ini terjadi di jaringan layanan yang meliputi rute Muria, Solo, Madura, Pekalongan, Pemalang, Jakarta, dan kota-kota lainnya. Selain itu, bus wisata juga mengalami penurunan, meskipun tidak terlalu signifikan. Akibat kondisi ini, rencana peremajaan armada pun tertunda.
Pada 2024 lalu, perusahaan sempat menambah 20 unit bus baru, namun kini manajemen memilih strategi bertahan sambil menunggu kondisi ekonomi membaik. Dari total sekitar 200 unit bus yang dimiliki, sekitar 150 unit masih aktif beroperasi.
Aturan Royalti Lagu di Indonesia
Aturan royalti lagu di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Ketentuan ini mewajibkan pembayaran royalti bagi siapa saja yang menggunakan lagu atau musik secara komersial dalam layanan publik.
Dengan adanya aturan ini, banyak pelaku usaha mengalami tantangan dalam menjalankan bisnis mereka. Salah satunya adalah PO Hariyanto, yang harus mengambil langkah-langkah tegas untuk menghindari denda atau sanksi hukum. Meskipun demikian, kebijakan ini juga memicu berbagai respons dari masyarakat, termasuk para penumpang yang merasa kehilangan suasana nyaman selama perjalanan.
Beberapa penumpang menyampaikan kekecewaan mereka terhadap kebijakan ini, karena musik sering kali menjadi bagian penting dalam menghibur diri selama perjalanan panjang. Namun, pada sisi lain, banyak orang yang memahami bahwa hak cipta harus dihormati dan dijaga agar seniman dan pencipta musik tetap mendapatkan penghargaan sesuai dengan karyanya.
Dampak Ekonomi dan Strategi Ke depan
Penurunan jumlah penumpang dan perubahan kebijakan yang diambil oleh PO Hariyanto memberikan dampak ekonomi yang cukup besar. Hal ini memaksa perusahaan untuk melakukan evaluasi ulang terhadap strategi operasional dan keuangan mereka. Salah satu langkah yang diambil adalah menunda rencana peremajaan armada, sehingga fokus utama kini berada pada penghematan biaya dan peningkatan efisiensi operasional.
Selain itu, PO Hariyanto juga mulai mencari alternatif lain untuk tetap memberikan pengalaman yang baik kepada penumpang tanpa melanggar aturan yang berlaku. Misalnya, dengan menyediakan layanan informasi atau hiburan digital yang tidak melibatkan pemutaran musik langsung.
Dalam situasi yang tidak pasti ini, PO Hariyanto tetap berkomitmen untuk terus memberikan layanan berkualitas kepada masyarakat, meskipun harus menghadapi berbagai tantangan. Dengan tetap mematuhi regulasi dan mencari solusi inovatif, perusahaan berharap dapat kembali pulih dan tumbuh dalam jangka panjang.