Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot
    AA1QESrd - Info Malang Raya

    Julian Nagelsmann: Jerman Layak Tampil di Piala Dunia 2026

    21 November 2025
    AA1QHTr5 - Info Malang Raya

    55 Ucapan Selamat Hari Guru Nasional 2025 yang Menyentuh Hati

    21 November 2025
    AA1zkkDy 1 - Info Malang Raya

    Darma Henwa (DEWA) Siap Beli Kembali Saham Rp 1,66 Triliun

    21 November 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Trending
    • Julian Nagelsmann: Jerman Layak Tampil di Piala Dunia 2026
    • 55 Ucapan Selamat Hari Guru Nasional 2025 yang Menyentuh Hati
    • Darma Henwa (DEWA) Siap Beli Kembali Saham Rp 1,66 Triliun
    • Timnas Belanda Butuh Perbaikan Sebelum Piala Dunia 2026
    • Ancaman 20 Tahun Penjara, Ammar Zoni Berani Nikahi Dokter Kamelia, Reaksi Orang Tua Kekasih
    • Museum Sri Baduga Bandung Gelar Kompetisi Fotografi dan Animasi
    • BPK Jatim Peringatkan Kepala Desa di Bojonegoro tentang Pengelolaan Dana Desa
    • Penjualan Mobil Hybrid Oktober 2025, Jangan Lupa Nyalakan Mesin!
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
      • KOTA MALANG
      • KABUPATEN MALANG
      • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • RAGAM
      • TEKNOLOGI
      • UNDANG-UNDANG
      • WISATA & KULINER
      • KOMUNITAS
      • IMR ENGLISH
    • OPINI
    • COVER HARIAN IMR
    • LOGIN
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
    • KOTA MALANG
    • KABUPATEN MALANG
    • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • RAGAM
    • KOMUNITAS
    • WISATA & KULINER
    • KAJIAN ISLAM
    • TEKNOLOGI
    • UNDANG-UNDANG
    • INFO PROPERTI & LOWONGAN KERJA
    • TIPS & TRIK
    • COVER HARIAN IMR
    • IMR TV
    • LOGIN
    Beranda - INTERNASIONAL - Awas Denda dan Penjara, Setiap Kata Terekam di Uni Emirat Arab
    INTERNASIONAL

    Awas Denda dan Penjara, Setiap Kata Terekam di Uni Emirat Arab

    By admin9 Agustus 2025
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    anak anak dan medsos - Info Malang Raya

    InfoMalangRaya.com– Pihak berwenang Uni Emirat Arab mengeluarkan peringatan keras kepada para pengguna media sosial, mendesak mereka supaya berpikir panjang atau menahan diri dari membuat komentar atau unggahan negatif apapun secara online – berupa tulisan, audio, video atau live stream – karena semua datanya terekam dan ada ancaman denda apabila mereka dinyatakan melakukan pelanggaran.

    Peringatan tersebut disampaikan ke publik menyusul meningkatnya jumlah laporan kasus terkait komentar bernada hinaan yang ditujukan kepada pribadi pembuat konten, yang sering kali tidak disadari bahwa perilaku itu merupakan tindakan pidana berdasarkan hukum yang berlaku di Uni Emirat Arab, lansir Khaleej Times Sabtu (9/8/2025).

    “Berkomentar pada postingan publik bukan berarti memberikan hak kepada seseorang untuk melakukan serangan verbal, mengolok-olok atau mempermalukan orang lain,” kata Kolonel Omar Ahmed Abu Al Zawd, direktur Departemen Investigasi Kriminal di Kepolisian Sharjah.

    Dalam undang-undang dinyatakan dengan jelas bahwa hinaan yang disampaikan secara online, meskipun itu merupakan komentar atau jawaban dalam rangkaian pesan, bisa dihukum secara pidana.

    Ancaman hukumannya bisa berupa kurungan badan atau penjara dan denda antara Dh250.000 sampai Dh500.000. Hukumannya bisa diperberat apabila hinaan ditujukan kepada pejabat publik atau dipublikasikan melalui akun dengan jumlah pengikut banyak.

    Dari sejumlah kasus yang diproses Kepolisian Sharjah, Kolonel Al Zawd menjelaskan bahwa banyak pengguna media sosial yang tidak mengetahui bahwa komentar negatif, meskipun sekedar tanggapan singkat, bisa dipidanakan.

    “Banyak pengguna berasumsi bahwa komentar, terutama saat live stream, merupakan hal biasa dan tidak membahayakan. Namun setiap kata terekam, dapat dilacak dsn bisa berujung pada gugatsn hukum,” kata Mayor Abdullah Al Sheihi, direktur sementara Departemen Kejahatan Siber di Kepolisian Dubai.

    Konsultan hukum Wael Obaid dari Pengadilan Dubai mengkonfirmasi adanya peningkatan jumlah kasus penghinaan atau pencemaran nama baik yang dipicu oleh komentar, dibandingkan yang berawal dari postingan atau konten aslinya.

    Pengadilan mengandalkan bukti digital, dan kebanyakan pengguna media sosial tidak menyangka bahwa mereka sangat mudah untuk dilacak dsn diidentifikasi, kata Obaid.*

    Jumlah Pembaca: 66

    Arab Awas dan denda Emirat kata penjara Setiap terekam Uni
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link

    Berita Terkait

    AA1QHTr5 - Info Malang Raya

    55 Ucapan Selamat Hari Guru Nasional 2025 yang Menyentuh Hati

    21 November 2025
    AA1QEkK3 - Info Malang Raya

    Ancaman 20 Tahun Penjara, Ammar Zoni Berani Nikahi Dokter Kamelia, Reaksi Orang Tua Kekasih

    21 November 2025
    AA1NQ5TN - Info Malang Raya

    Setelah Kehilangan Patrick Kluivert, Curacao Mampu Lolos ke Piala Dunia 2026

    21 November 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    banner 300250
    banner 300250
    banner 250250
    Search
    BERITA POPULER
    FB IMG 1748085073108 - Info Malang Raya

    Ironi Psywar: Arema FC yang Dulu Dilecehkan, Kini Justru Menendang PSS Sleman

    24 Mei 202516
    IMG 20250207 WA0468 - Info Malang Raya

    Wahyu Hidayat dan Ali Muthohirin Resmi Ditetapkan Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang 2024

    7 Februari 20258
    IMG 20250410 WA0159 - Info Malang Raya

    Momen HUT Ke-111, Wali Kota Wahyu Hidayat dan Wawali Ali Muthohirin Ziarah ke Makam Ki Ageng Gribig

    8 April 20255
    IMG 20250318 WA0497 - Info Malang Raya

    Wali Kota Malang Akan Fasilitasi Audiensi Terkait Isu Relokasi SMAN 8

    17 Maret 20251
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • INDEX BERITA
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • REDAKSI
    © 2016 Infomalangraya. Designed by Mohenk.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.