InfoMalangRaya.com– Pihak berwenang Uni Emirat Arab mengeluarkan peringatan keras kepada para pengguna media sosial, mendesak mereka supaya berpikir panjang atau menahan diri dari membuat komentar atau unggahan negatif apapun secara online – berupa tulisan, audio, video atau live stream – karena semua datanya terekam dan ada ancaman denda apabila mereka dinyatakan melakukan pelanggaran.
Peringatan tersebut disampaikan ke publik menyusul meningkatnya jumlah laporan kasus terkait komentar bernada hinaan yang ditujukan kepada pribadi pembuat konten, yang sering kali tidak disadari bahwa perilaku itu merupakan tindakan pidana berdasarkan hukum yang berlaku di Uni Emirat Arab, lansir Khaleej Times Sabtu (9/8/2025).
“Berkomentar pada postingan publik bukan berarti memberikan hak kepada seseorang untuk melakukan serangan verbal, mengolok-olok atau mempermalukan orang lain,” kata Kolonel Omar Ahmed Abu Al Zawd, direktur Departemen Investigasi Kriminal di Kepolisian Sharjah.
Dalam undang-undang dinyatakan dengan jelas bahwa hinaan yang disampaikan secara online, meskipun itu merupakan komentar atau jawaban dalam rangkaian pesan, bisa dihukum secara pidana.
Ancaman hukumannya bisa berupa kurungan badan atau penjara dan denda antara Dh250.000 sampai Dh500.000. Hukumannya bisa diperberat apabila hinaan ditujukan kepada pejabat publik atau dipublikasikan melalui akun dengan jumlah pengikut banyak.
Dari sejumlah kasus yang diproses Kepolisian Sharjah, Kolonel Al Zawd menjelaskan bahwa banyak pengguna media sosial yang tidak mengetahui bahwa komentar negatif, meskipun sekedar tanggapan singkat, bisa dipidanakan.
“Banyak pengguna berasumsi bahwa komentar, terutama saat live stream, merupakan hal biasa dan tidak membahayakan. Namun setiap kata terekam, dapat dilacak dsn bisa berujung pada gugatsn hukum,” kata Mayor Abdullah Al Sheihi, direktur sementara Departemen Kejahatan Siber di Kepolisian Dubai.
Konsultan hukum Wael Obaid dari Pengadilan Dubai mengkonfirmasi adanya peningkatan jumlah kasus penghinaan atau pencemaran nama baik yang dipicu oleh komentar, dibandingkan yang berawal dari postingan atau konten aslinya.
Pengadilan mengandalkan bukti digital, dan kebanyakan pengguna media sosial tidak menyangka bahwa mereka sangat mudah untuk dilacak dsn diidentifikasi, kata Obaid.*