InfoMalangRaya.comβBakal calon legislatif (Bacaleg) untuk DPR kabupaten hingga DPR Provinsi di Aceh wajib ikut ujian membaca Al-Quran. Sebanyak 21 dari 32 Bakal Calon anggota DPD RI sudah mendaftar ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.
Syarat wajib itu dibenarkan Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Samsul Bahri. Ia menyebut para Bacaleg khusus beragama Islam akan diuji kemampuan membaca Al-Quran.
Ketua KIP Aceh Samsul menyebut tes baca Al-Quran memang tak diatur dalam tahapan KPU. Terapi syarat tersebut tertuang dalam tahapan yang dibuat KIP Aceh.
βKhusus di Aceh salah satu syaratnya harus lulus ngaji bagi yang beragama Islam. Jadi syaratnya itu dia mampu baca Al-Quran,β ujarnya Jumat (12/5/2023), dikutip laman detik.
Dijadwalkan Tes baca Al-Quran ini akan digelar pada 7 Juni mendatang. Penguji para Bacaleg itu berasal dari kantor Kemenag hingga Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh.
Bahkan para penguji bakal diseleksi terlebih dulu. Para penguji nantinya cuma bisa menyerahkan nilai hasil tes kepada KIP Aceh.
βTidak boleh memberikan nilai ke peserta. Nanti KIP Aceh yang akan mengumumkan lulus atau tidak bacaleg tersebut,β tutupnya, sambil menambahka tes hanya untuk caleg beragama Islam.* (hr)
Leave a Comment
Leave a Comment