Musisi dan Pencipta Lagu Mengajukan Somasi Terbuka terhadap Label Musik
Seorang musisi sekaligus pencipta lagu, Doadibadai Hollo atau dikenal dengan nama panggung Badai, mengajukan somasi terbuka terhadap label musik Halo Entertainment Indonesia. Hal ini dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran hak cipta atas lagu yang ia ciptakan berjudul “I Still Love You”, yang dinyanyikan oleh Rayen Pono.
Menurut informasi yang diungkapkan, nama Badai tidak dicantumkan sebagai pencipta lagu tersebut setelah lagu tersebut dirilis di beberapa platform digital seperti Spotify, YouTube Music, dan Apple Music. Ini menjadi permasalahan besar bagi Badai, karena ia merasa hak ciptanya dilanggar secara langsung.
Badai menjelaskan bahwa dirinya menemukan bahwa lagu yang ia tulis, yang dinyanyikan oleh Rayen Pono dan diproduksi oleh PT Halo Entertainment Indonesia, tidak mencantumkan namanya sebagai pencipta. Justru, nama Rayen Pono muncul sebagai pencipta lagu tersebut. Hal ini menurutnya merupakan tindakan yang melanggar hak moral dan hak cipta.
“Saya menemukan bahwa ternyata lagu saya yang berjudul I Still Love You, yang dinyanyikan oleh Rayen Pono dan dieksploitasi oleh PT Halo Entertainment Indonesia di beberapa platform digital, tidak mencantumkan nama saya sebagai pencipta. Namun, mencantumkan nama Rayen Pono sebagai pencipta lagu tersebut,” ujar Badai saat ditemui di daerah Cipete, Jakarta Selatan.
Selain itu, Badai juga menunjuk Minola Sebayang sebagai kuasa hukumnya dalam kasus ini. Menurut Minola, pihak label dapat dikenai denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia menyebutkan bahwa ada tiga pelanggaran yang dilakukan oleh label tersebut karena tidak mencantumkan nama Badai sebagai pencipta di tiga platform digital.
“Kalau mengacu pada Pasal 112 Undang-Undang Hak Cipta, denda yang dikenakan sebesar Rp300 juta untuk satu kali pelanggaran. Karena ada tiga platform, berarti tinggal dikalikan saja, 300 juta kali tiga, jadi totalnya Rp900 juta,” kata Minola.
Pihak Badai memberikan tenggat waktu selama satu minggu kepada label musik tersebut untuk memberikan klarifikasi. Jika dalam waktu tersebut tidak ada tanggapan, kasus ini akan dibawa ke ranah hukum.
“Kalau dalam satu minggu tidak ada respons atau kelanjutan agenda pertemuan yang sudah pernah disampaikan kepada kami, maka kami akan berdiskusi lagi dengan klien kami, Badai,” tambah Minola.
Langkah Hukum yang Diambil
Dalam proses ini, Badai dan kuasa hukumnya memastikan bahwa semua langkah yang diambil sesuai dengan aturan yang berlaku. Mereka juga memperhatikan pentingnya pengakuan terhadap hak cipta dan hak moral para pencipta lagu. Dengan adanya somasi terbuka ini, diharapkan bisa menjadi peringatan bagi label-label musik lainnya agar lebih hati-hati dalam menangani hak cipta.
Beberapa hal yang menjadi fokus dalam kasus ini adalah:
- Pengakuan atas identitas pencipta lagu.
- Penegakan hukum terkait pelanggaran hak cipta.
- Penyelesaian secara damai sebelum masuk ke ranah hukum.
Minola juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus ini. Jika tidak ada respon dari pihak label, mereka siap mengambil langkah hukum yang lebih tegas. Hal ini bertujuan untuk melindungi hak-hak para musisi dan pencipta lagu di Indonesia.
Kasus ini menjadi peringatan bagi industri musik bahwa perlindungan hak cipta harus diperhatikan secara serius. Tidak hanya untuk para pencipta, tetapi juga untuk menjaga kualitas dan integritas produk musik yang dihasilkan.