Penindakan Tegas terhadap Tambang Ilegal di Bawah Arahan Presiden
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyatakan komitmen penuh untuk menegakkan hukum terhadap pelaku tambang ilegal. Ia menekankan bahwa setiap individu atau kelompok yang melakukan pelanggaran akan ditindak tanpa pandang bulu. Hal ini dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap arahan dari kepala negara.
“Siapa pun yang melanggar hukum, saya selaku pembantu presiden harus melakukan tindakan yang sama. Jika komandan sudah menentukan langkah A, maka tidak boleh ada gerakan tambahan,” ujarnya dalam pernyataan resmi.
Bahlil menjelaskan bahwa aktivitas tambang ilegal dapat dibagi menjadi dua kategori. Pertama, penambangan liar yang berada di dalam kawasan hutan. Umumnya, kegiatan ini dilakukan tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) atau melebihi batas luasan izin yang diberikan. Kedua, penambangan ilegal di luar kawasan hutan, yang biasanya dilakukan oleh pelaku tanpa memiliki izin usaha pertambangan (IUP).
Untuk mengatasi masalah ini, presiden telah membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Langkah ini merupakan bagian dari upaya pencegahan pelanggaran dalam aktivitas pertambangan yang berkaitan dengan hutan. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.
Dalam aturan tersebut, Satgas PKH diberi tugas untuk menegakkan hukum atas pelanggaran penggunaan kawasan hutan. Termasuk dalam lingkup tugasnya adalah mengatasi perambahan ilegal, penyalahgunaan lahan, serta melakukan reforestasi dan penguasaan kembali kawasan yang disalahgunakan.
Satgas PKH dipimpin langsung oleh Menteri Pertahanan, dengan Jaksa Agung, Panglima TNI, dan Kapolri sebagai wakil ketua. Anggota satgas mencakup tujuh menteri, salah satunya adalah Bahlil sebagai Menteri ESDM. Dengan struktur organisasi yang jelas, Satgas PKH diharapkan mampu bekerja secara efektif dan koordinatif.
Menurut Bahlil, instruksi presiden mengenai penindakan tambang ilegal bertujuan menjadi pedoman bagi seluruh jajaran pemerintahan dan aparat penegak hukum. Dengan adanya pedoman yang jelas, diharapkan tidak ada lagi alasan untuk ragu atau takut dalam memberantas jaringan penambangan ilegal dari hulu hingga hilir.
“Tujuan utamanya adalah menjaga kedaulatan sumber daya alam serta keberlanjutan lingkungan hidup Indonesia,” tegas eks Menteri Investasi itu. Dengan komitmen yang kuat dan kerja sama lintas sektor, pemerintah berupaya memastikan bahwa aktivitas pertambangan dilakukan secara legal dan berkelanjutan.