Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot
    AA1OoUbp - Info Malang Raya

    Jam Sarapan Paling Ideal Menurut Sains untuk Kesehatan? Ini Jawabannya

    17 Oktober 2025
    Berikut jadwal tayang acara TV pada Rabu 16102024 SaksikanJepang v - Info Malang Raya

    Jadwal Acara TV Rabu 15 Oktober 2025,LIVE Arab Saudi vs Irak AFC Kualifikasi Asia di RCTI

    17 Oktober 2025
    AA1OoZPZ - Info Malang Raya

    Ramalan Zodiak Sagitarius Oktober 2025: Karier, Rezeki, Kehidupan, dan Hubungan Asmara

    17 Oktober 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Trending
    • Jam Sarapan Paling Ideal Menurut Sains untuk Kesehatan? Ini Jawabannya
    • Jadwal Acara TV Rabu 15 Oktober 2025,LIVE Arab Saudi vs Irak AFC Kualifikasi Asia di RCTI
    • Ramalan Zodiak Sagitarius Oktober 2025: Karier, Rezeki, Kehidupan, dan Hubungan Asmara
    • Lengkap! Jadwal Film Bioskop XXI Malang Selasa 14 Oktober 2025 dan Harga Tiket
    • 7 Cara Kucing Menunjukkan Rasa Terima Kasih
    • Atap Rumah Warga Mammi Polman Terbongkar Usai Dihantam Angin Kencang
    • Ratusan Santri Malang Raya Geruduk DPRD Kota Malang, Minta Tanggung Jawab Trans7
    • Waktu Terbaik Sarapan Bergizi Lengkap untuk Anak, Rahasia Si Kecil Berprestasi!
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
      • KOTA MALANG
      • KABUPATEN MALANG
      • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • RAGAM
      • TEKNOLOGI
      • UNDANG-UNDANG
      • WISATA & KULINER
      • KOMUNITAS
      • IMR ENGLISH
    • OPINI
    • COVER HARIAN IMR
    • LOGIN
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
    • KOTA MALANG
    • KABUPATEN MALANG
    • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • RAGAM
    • KOMUNITAS
    • WISATA & KULINER
    • KAJIAN ISLAM
    • TEKNOLOGI
    • UNDANG-UNDANG
    • INFO PROPERTI & LOWONGAN KERJA
    • TIPS & TRIK
    • COVER HARIAN IMR
    • IMR TV
    • LOGIN
    Beranda - NASIONAL - Bahlil: Pembelian LPG 3 Kg Wajib KTP Mulai 2026
    NASIONAL

    Bahlil: Pembelian LPG 3 Kg Wajib KTP Mulai 2026

    By admin10 September 2025
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    AA1LcQOr - Info Malang Raya

    Kebijakan Baru Pembelian LPG 3 kg Mulai Tahun Depan

    Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa penggunaan LPG 3 kg akan diubah dalam skema pemberian subsidi. Salah satu perubahan utama yang akan diterapkan adalah penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai syarat pembelian tabung gas bersubsidi. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa bantuan tersebut benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan.

    Bahlil menjelaskan, masyarakat dari kelompok desil 8, 9, dan 10 sebaiknya tidak lagi menggunakan LPG 3 kg karena memiliki tingkat kesejahteraan yang lebih tinggi. Desil 8 mencakup 30% masyarakat dengan penghasilan teratas, sementara desil 9 dan 10 masing-masing mencakup 20% dan 10% penduduk berpenghasilan tertinggi di Indonesia.

    Sebelumnya, isu ini sempat menimbulkan perdebatan setelah viral sebuah video yang menampilkan anggota DPR menggunakan LPG 3 kg untuk memasak mi instan. Padahal, gaji bulanan anggota DPR mencapai hingga Rp 100 juta. Hal ini memicu pertanyaan tentang keadilan dalam pemanfaatan subsidi energi.

    Perubahan Skema Penyaluran Subsidi Energi

    Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pidato Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2026 menyampaikan bahwa masih banyak orang kaya yang menikmati subsidi pemerintah. Hal ini menjadi dasar bagi pemerintah untuk melakukan revisi sistem penyaluran subsidi energi.

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa skema penyaluran subsidi energi seperti listrik, BBM, dan LPG 3 kg akan diubah. Perubahan ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan tersebut tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh masyarakat mampu.

    Menurut Airlangga, penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) akan menjadi acuan utama dalam penyaluran subsidi. Dengan data ini, pemerintah dapat mengidentifikasi kelompok masyarakat yang layak menerima bantuan. Saat ini, mekanisme penyaluran subsidi yang terbuka memungkinkan masyarakat mampu ikut mendapatkan manfaat dari subsidi.

    “Pada waktunya akan disosialisasikan ke masyarakat sebelum dilaksanakan. Sekarang masih dalam tahap penggodokan,” ujar Airlangga dalam konferensi pers Nota Keuangan dan RAPBN 2026.

    Target Penerima Subsidi Lebih Adil

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa pemerintah berkomitmen untuk membuat target penerima subsidi lebih adil. Ia menjelaskan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta pemerintah agar benar-benar menargetkan subsidi kepada kelompok masyarakat yang membutuhkan.

    Sri Mulyani menekankan pentingnya penggunaan DTSEN dalam proses penyaluran subsidi. “Menteri ESDM maupun Badan Pusat Statistik akan menggunakan data itu. Kami akan memakai sebagai patokan atau acuan mengenai berapa sebetulnya volume subsidi yang dibutuhkan apabila targetnya benar,” ujarnya.

    Dalam RAPBN 2026, total anggaran pemenuhan kebutuhan dasar ditetapkan sebesar Rp 315,5 triliun. Dari jumlah ini, sebesar Rp 210,1 triliun dialokasikan khusus untuk subsidi energi, termasuk BBM, listrik, dan LPG 3 kg.

    Langkah Menuju Keadilan Sosial

    Dengan adanya perubahan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan efisiensi dan keadilan dalam distribusi subsidi. Penggunaan KTP sebagai syarat pembelian LPG 3 kg merupakan salah satu langkah awal dalam upaya menghindari penyimpangan dan memastikan bahwa bantuan sampai kepada yang benar-benar membutuhkan.

    Selain itu, pemerintah juga berencana untuk memberikan sosialisasi yang lebih luas kepada masyarakat agar mereka memahami perubahan yang akan diberlakukan. Dengan demikian, kebijakan baru ini diharapkan dapat menciptakan kesadaran kolektif masyarakat terhadap pentingnya penggunaan subsidi secara bijak.

    Jumlah Pembaca: 30

    Kebijakan Publik Pemerintah peraturan Pemerintah Politik sektor energi
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link

    Berita Terkait

    Berikut jadwal tayang acara TV pada Rabu 16102024 SaksikanJepang v - Info Malang Raya

    Jadwal Acara TV Rabu 15 Oktober 2025,LIVE Arab Saudi vs Irak AFC Kualifikasi Asia di RCTI

    17 Oktober 2025
    1706517670 - Info Malang Raya

    Lengkap! Jadwal Film Bioskop XXI Malang Selasa 14 Oktober 2025 dan Harga Tiket

    17 Oktober 2025
    gambar 1645597599 - Info Malang Raya

    Atap Rumah Warga Mammi Polman Terbongkar Usai Dihantam Angin Kencang

    17 Oktober 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    banner 300250
    banner 300250
    banner 250250
    Search
    BERITA POPULER
    FB IMG 1748085073108 - Info Malang Raya

    Ironi Psywar: Arema FC yang Dulu Dilecehkan, Kini Justru Menendang PSS Sleman

    24 Mei 20253
    IMG 20241030 WA0003 - Info Malang Raya

    Asmara Terlarang Berujung Maut di Homestay: Istri Kepergok Suami Bersama Pria Lain

    30 Oktober 202414
    info malang raya - Info Malang Raya

    Skandal Korupsi Rel Kereta Api: Pejabat BPK Terlibat Suap Manipulasi Audit Proyek Jalur Kereta”

    16 November 20242
    info malang raya 1 - Info Malang Raya

    Hisap Kelamin Pacar Pria di Mobil Berujung Menabrak Orang

    18 November 202443
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • INDEX BERITA
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • REDAKSI
    © 2016 Infomalangraya. Designed by Mohenk.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.