Kebijakan Baru Pembelian LPG 3 kg Mulai Tahun Depan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa penggunaan LPG 3 kg akan diubah dalam skema pemberian subsidi. Salah satu perubahan utama yang akan diterapkan adalah penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai syarat pembelian tabung gas bersubsidi. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa bantuan tersebut benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan.
Bahlil menjelaskan, masyarakat dari kelompok desil 8, 9, dan 10 sebaiknya tidak lagi menggunakan LPG 3 kg karena memiliki tingkat kesejahteraan yang lebih tinggi. Desil 8 mencakup 30% masyarakat dengan penghasilan teratas, sementara desil 9 dan 10 masing-masing mencakup 20% dan 10% penduduk berpenghasilan tertinggi di Indonesia.
Sebelumnya, isu ini sempat menimbulkan perdebatan setelah viral sebuah video yang menampilkan anggota DPR menggunakan LPG 3 kg untuk memasak mi instan. Padahal, gaji bulanan anggota DPR mencapai hingga Rp 100 juta. Hal ini memicu pertanyaan tentang keadilan dalam pemanfaatan subsidi energi.
Perubahan Skema Penyaluran Subsidi Energi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pidato Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2026 menyampaikan bahwa masih banyak orang kaya yang menikmati subsidi pemerintah. Hal ini menjadi dasar bagi pemerintah untuk melakukan revisi sistem penyaluran subsidi energi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa skema penyaluran subsidi energi seperti listrik, BBM, dan LPG 3 kg akan diubah. Perubahan ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan tersebut tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh masyarakat mampu.
Menurut Airlangga, penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) akan menjadi acuan utama dalam penyaluran subsidi. Dengan data ini, pemerintah dapat mengidentifikasi kelompok masyarakat yang layak menerima bantuan. Saat ini, mekanisme penyaluran subsidi yang terbuka memungkinkan masyarakat mampu ikut mendapatkan manfaat dari subsidi.
“Pada waktunya akan disosialisasikan ke masyarakat sebelum dilaksanakan. Sekarang masih dalam tahap penggodokan,” ujar Airlangga dalam konferensi pers Nota Keuangan dan RAPBN 2026.
Target Penerima Subsidi Lebih Adil
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa pemerintah berkomitmen untuk membuat target penerima subsidi lebih adil. Ia menjelaskan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta pemerintah agar benar-benar menargetkan subsidi kepada kelompok masyarakat yang membutuhkan.
Sri Mulyani menekankan pentingnya penggunaan DTSEN dalam proses penyaluran subsidi. “Menteri ESDM maupun Badan Pusat Statistik akan menggunakan data itu. Kami akan memakai sebagai patokan atau acuan mengenai berapa sebetulnya volume subsidi yang dibutuhkan apabila targetnya benar,” ujarnya.
Dalam RAPBN 2026, total anggaran pemenuhan kebutuhan dasar ditetapkan sebesar Rp 315,5 triliun. Dari jumlah ini, sebesar Rp 210,1 triliun dialokasikan khusus untuk subsidi energi, termasuk BBM, listrik, dan LPG 3 kg.
Langkah Menuju Keadilan Sosial
Dengan adanya perubahan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan efisiensi dan keadilan dalam distribusi subsidi. Penggunaan KTP sebagai syarat pembelian LPG 3 kg merupakan salah satu langkah awal dalam upaya menghindari penyimpangan dan memastikan bahwa bantuan sampai kepada yang benar-benar membutuhkan.
Selain itu, pemerintah juga berencana untuk memberikan sosialisasi yang lebih luas kepada masyarakat agar mereka memahami perubahan yang akan diberlakukan. Dengan demikian, kebijakan baru ini diharapkan dapat menciptakan kesadaran kolektif masyarakat terhadap pentingnya penggunaan subsidi secara bijak.