Surabaya (IMR) – Balita berinisial J, berusia satu tahun, mengalami luka bekas gigitan di sekujur tubuhnya setelah dititipkan di sebuah daycare di Medokan Ayu, Surabaya.
Luka tersebut ditemukan di beberapa bagian tubuhnya, termasuk wajah, telinga, dan punggung. Orang tua J, melalui ayahnya yang berinisial SR, menuntut keadilan atas peristiwa yang terjadi pada Rabu, 4 Juni 2025, tersebut.
Sebagai tindak lanjut, SR telah melaporkan kejadian ini ke Polda Jawa Timur sehari setelahnya. Laporan ini menjadi langkah awal bagi keluarga untuk mencari keadilan bagi J. Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses hukum.
SR menceritakan, kejadian bermula setelah J dititipkan ke Daycare waktu pagi hari, dan mendadak ia mendapatkan kabar kalau J terluka digigit temannya.
“Pengasuh Daycare menjelaskan bahwa luka-luka J disebabkan oleh gigitan dari F (2,5 tahun), anak baru, yang sebelumnya tidur sekamar dengannya,” kata Steve, pada Kamis (14/8/2025).
Menurut SR, luka yang dialami anaknya itu cukup serius. Walaupun pihak daycare sudah mengambil langkah pertolongan pertama, ia tetap menyayangkan mengapa hal seperti itu bisa terjadi, dan tidak segera dibawa ke rumah sakit.
“Daycare mengaku kecolongan. Tidak menunjukkan kepedulian kepada luka anak saya, sibuk defens (membela diri), bilang tidak ada CCTV karena konsep daycarenya
rumahan. Padahal tidak sesuai SOP,” kata SR.
Pihak orangtua dari F yang menggigit J juga sama, tidak menunjukkan kepedulian terhadap kondisi J yang terluka oarah akibat perbuatan anaknya.
“Orangtua F tidak inisiatif datang atau menunjukkan kepedulian. Malah
menantang silahkan (kejadian itu) diviralkan,” jelasnya.
Dari situ, J kemudian dibawa ke IGD Rumah Sakit (RS) Premier secara mandiri oleh SR dan juga istrinya. Dan mendapat surat keterangan medis dari dokter, sebagai bekal laporan ke kantor polisi Polsek Rungkut.
“Setelah mengantongi surat keterangan medis awal, dan menuju
ke Polsek Rungkut. Polsek Rungkut bilang tidak ada pasal yang
bisa menjerat pelaku yang membuat anak saya luka, karena
masih di bawah umur. Padahal saya ingin melaporkan (pihak daycare) bahwa ini
kelalaian,” jelas SR warga Sidoarjo itu.
Karena buntu setelah melaporkan kejadian tersebut di Polsek Rungkut, SR mengaku, keesokan harinya dirinya menuju ke Polda Jawa Timur untuk membuat laporan dan diterima sesuai surat laporan LP/B/789/VI/2025 /Polda Jawa Timur tertanggal 5 Juni 2025.
“Besoknya itu saya lapor ke Polda minta divisum sekalian. Jadi visumnya itu H+2 setelah kejadian. Waktu visum itu sudah di foto semua ternyata baru ditemukan, saya baru sadar itu, di punggungnya ada (luka) dan di lengannya juga ada. Karena saya fokusnya waktu itu di wajah. Jadi punggung sama lengan itu ada,” ungkapnya.
Sementara, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Ali Purnomo, mengatakan saat ini kasus tersebut masih diselidiki. Pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi.
“Sedang penyelidikan. 8 (saksi yang sudah diperiksa),” ucap Ali. [ram/ian]