InfoMalangRaya – Polres Malang menetapkan seorang pria berusia 23 tahun berinisial HH sebagai tersangka kekerasan seksual terhadap perempuan balita berusia 4 tahun. Mirisnya, korban pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang tersebut merupakan tetangga dari tersangka. “Dari hasil pemeriksaan, dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur ini sudah berlangsung sejak pertengahan tahun 2024,” terang Wakapolres Malang Kompol Bayu Halim Nugroho, saat memimpin konferensi pers yang berlangsung di Aula Polres Malang, Rabu (30/7/2025).
Baca Juga :
Bupati Sanusi Dorong Masyarakat Perkuat Keluarga: Pondasi Utama Membangun Bangsa
Sebagaimana diberitakan, terungkapnya kasus dugaan kekerasan seksual terhadap balita berusia 4 tahun tersebut, bermula dari adanya kecurigaan pihak keluarga terhadap kejanggalan pada kondisi fisik korban. Di mana, korban sering mengeluh sakit di bagian alat vitalnya saat dimandikan oleh ibunya. Pihak keluarga yang merasa curiga pada akhirnya memeriksakan kondisi korban ke bidan desa. Ketika itulah diketahui jika memang ada kejanggalan pada area vital korban. Temuan tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Malang pada 23 Juli 2025. Polisi kemudian melakukan penyelidikan termasuk visum terhadap korban. “Setelah menerima laporan, Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Malang langsung melakukan penyelidikan. Setelah ditemukan cukup bukti termasuk keterangan dari berbagai pihak, tersangka akhirnya kami amankan,” terang Bayu. Lebih lanjut, disampaikan Kasatreskrim Polres Malang AKP Muchammad Nur, pelaku memanfaatkan kedekatannya dengan keluarga korban untuk membujuk dengan berbagai barang termasuk makanan dan minuman kepada korban. “Jadi pelaku ini kenal dekat dengan korban dan keluarganya karena bertetangga,” tutur Nur saat berlangsungnya konferensi pers. Barang yang digunakan pelaku untuk membujuk korban tersebut di antaranya berupa makanan dan minuman. Selain itu, tersangka juga membujuk dengan menggunakan ponsel untuk hiburan bagi korban. Pada beberapa kesempatan, pelaku yang berhasil membujuk korban juga sempat mengajak balita tersebut berwisata. “Tersangka mengiming-imingi korban dengan susu dan juga ponsel. Tersangka juga membawa korban ke salah satu tempat wisata yang ada di wilayah Wagir,” ungkap Nur. Ketika berada di kawasan wisata itulah, tersangka diketahui juga sempat melancarkan aksi pencabulan. Bukan hanya itu, tersangka juga sempat melakukan intimidasi terhadap korban. Bahkan ada dugaan ancaman tersebut dilakukan oleh tersangka terhadap korban dengan menggunakan alat tertentu.
Baca Juga :
Pengasuh Ponpes Terduga Pelaku Penganiayaan Santri di Pakisaji Segera Ditetapkan Tersangka
“Dari pengakuan tersangka, perbuatan tersebut dilakukan berulang kali terhadap korban sejak 2024,” ujar Nur. Hingga saat ini, kasus dugaan kekerasan seksual tersebut masih dilakukan pendalaman oleh penyidik. Pertimbangannya, mengingat kondisi korban pencabulan tersebut merupakan seorang perempuan balita yang masih berusia 4 tahun. “Penyidik masih terus mendalami kemungkinan tindakan lain, termasuk memeriksa kondisi psikologis tersangka,” ujarnya. Di sisi lain, polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti dari hasil ungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap perempuan balita berusia 4 tahun tersebut. Barang bukti yang turut diamankan polisi tersebut antara lain meliputi sejumlah produk makanan berupa snack, minuman susu, pakaian korban, serta barang bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 81 ayat (2) dan/atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Yakni dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar. “Fokus kami saat ini tidak hanya penegakan hukum, tapi juga pemulihan kondisi psikologis korban. Kami juga sudah memberikan pendampingan trauma healing kepada korban,” pungkas Nur.