Bangladesh Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Kedua Sheikh Hasina

InfoMalangRaya.com– Pengadilan Bangladesh mengeluarkan surat perintah kedua untuk penangkapan bekas perdana menteri Sheikh Hasina yang melarikan diri ke India, dengan tuduhan berperan dalam penghilangan paksa para demonstran yang menentang pemerintahannya.

Bangladesh sebelumnya sudah mengeluarkan perintah penangkapan atas politisi wanita berusia 77 tahun itu dengan tuduhan kejahatan atas kemanusiaan.

Selama 15 tahun masa pemerintahannya banyak terjadi pelanggaran HAM, termasuk penahanan massal dan pembunuhan di luar hukum orang-orang yang yang menjadi lawan politiknya.

Tajul Islam, kepala jaksa penuntut di International Crimes Tribunal (ICT), mengatakan surat perintah penangkapan kedua tersebut dikeluarkan guna menyelesaikan kasus-kasus penghilangan paksa semasa pemerintahan Sheikh Hasina.

ICT merupakan lembaga yang didirikan pada tahun 2009 menyusul kemenangan Hasina dan partainya Liga Awami. Konon, lembaga tersebut dibentuk untuk memproses hukum orang-orang yang dianggap terlibat dalam pembantaian semasa perang kemerdekaan Bangladesh dari Pakistan. Namun, pada praktiknya institusi tersebut beserta perangkat perundangannya kerap digunakan untuk menangkapi lawan-lawan politik Hasina dan Liga Awami.

Lebih dari 500 orang diduga diculik oleh aparat keamanan Bangladesh, sebagian dikurung di penjara-penjara rahasia selama bertahun-tahun. Para korban mulai bermunculan menceritakan pengalaman buruk yang mereka alami sejak Hasina melarikan diri pada Agustus 2024 ke India.

Tajul Islam mengatakan surat perintah tersebut dikeluarkan untuk menahan Hasina beserta 11 orang lainnya, termasuk bekas penasihat militernya, sejumlah personel militer dan aparat penegak hukum lainnya.

Pada Desember 2024, Bangladesh meminta India untuk memulangkan Hasina guna menghadapi dakwaan-dakwaan hukum. Namun, India sejauh ini belum menanggapi permintaan tersebut.

Tajul Islam mengatakan bahwa pengadilan bermaksud meneruskan perkara hukumnya.

“Kami ingin memastikan proses peradilan dituntaskan secepatnya mungkin, tetapi bukan berarti kami akan melanggar peraturan yang berlaku atau menjatuhkan vonis tanpa melalui proses sebagaimana mestinya,” kata Tajul Islam kepada awak media seperti dilansir AFP hari Senin (6/1/2025).

Sejak pemerintahan Hasina digulingkan oleh aksi demonstrasi massa, puluhan sekutu Hasina ditangkap dengan tuduhan terlibat dalam tindakan brutal aparat kepolisian terhadap para demonstran yang menuntut pengunduran diri Hasina.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *