InfoMalangRaya – Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai menerbitkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Batu bernomor 188.45/171/KEP/422.012./2023, tertanggal 26 Mei 2023 tentang pembentukan Tim Percepatan Investasi dan Pelaksanaan Berusaha Kota Batu.
Pembentukan tim tersebut dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden RI. Serta arahan Menteri Investasi/BKPM RI. Tentang perlunya percepatan realisasi investasi bagi proyek-proyek yang terkendala permasalahan penanaman modal.
Tim tersebut terdiri dari 11 OPD Pemkot Batu. Diantaranya adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Pariwisata, Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Pendidikan, Dinas Pekerjaaam Umum dan Penataan Ruang, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, Dinas Tenaga Kerja dan Sekretariat.
Pembentukan tim tersebut dirasa sangat penting. Guna membangun ekonomi daerah sekaligus menjalankan Perda Kota Batu Nomor 2 tahun 2022, tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
“Kami ingin semua terlibat dan berkolaborasi dalam memajukan perekonomian Kota Batu diberbagai sektor yang mempunyai potensi investasi. Dengan terbentuknya tim ini, saya berharap bisa lebih maksimal dan terlindungi secara hukum,” kata Aries.
Menurut Aries, dalam upaya percepatan berusaha, diperlukan kerjasama pemerintah dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur. Serta pentingnya inovasi dan terobosan untuk meningkatkan daya saing kemudahan perizinan.
“Mungkin kedepannya akan dilakukan kerjasama dengan badan usaha. Diharapkan dengan kolaborasi tersebut, bisa dengan cepat menyelesaikan permasalahan yang dihadapi. Sekaligus transfer ilmu pengetahuan dan teknologi untuk mempermudah dan mempercepat investasi,” kata Aries.
Setelah dibentuk, tim tersebut juga diwajibkan untuk melaporkan kegiatannya tiga kali dalam satu tahun. Dengan menyesuaikan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) dan telah memiliki Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan PSTP.
Tim percepatan ini juga mendapat tugas untuk melengkapi penilaian Reformasi Birokrasi tematik. Serta penilaian kinerja PTSP dan kinerja percepatan pelaksanaan berusaha.
“Semoga dengan langkah ini bisa mempercepat pertumbuhan ekonomi di Kota Batu. Dimana kota ini mempunyai potensi besar untuk lebih maju lagi,” katanya.
Total terdapat 10 tugas yang wajib dilaksanakan tim percepatan investasi. Diantaranya, menyelenggarakan promosi penanaman modal, pembuatan potensi investasi, menyusun Peraturan Wali Kota tentang pemberian fasilitas insentif dan kemudahan penanaman modal, mendorong percepatan usaha bagi sektor yang memiliki potensi investasi, serta menghasilkan lapangan pekerjaan dan pengembangan ekonomi daerah.
Kemudian memastikan realisasi investasi setiap pelaku usaha penanam modal asing dan penanam modal dalam negeri yang berminat dan atau yang telah mendapatkan perizinan berusaha, menyelesaikan secara cepat permasalahan dan hambatan untuk sektor usaha yang terkendala perizinan berusaha dalam rangka investasi.
“Lalu tim tersebut juga memiliki tugas untuk melakukan verifikasi dan evaluasi dalam pemberian fasilitas insentif dan kemudahan penanaman modal. Serta mempercepat pelaksanaan berusaha dan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Wali Kota Batu secara berkala,” tandasnya.
Dalam tim tersebut, Aries berperan langsung sebagai pengarah. Kemudian untuk ketua, dipercayakan kepada Sekda Kota Batu. Sedangkan untuk wakil ketuanya, diemban oleh Asisten Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat. (Ananto Wibowo)
The post Bangun Ekonomi Daerah, Pemkot Batu Bentuk Tim Percepatan Investasi appeared first on infomalangraya.com.