Bank Mandiri Siap Perkuat Likuiditas Setelah Menerima Dana Rp55 Triliun
Bank Mandiri menyambut baik kebijakan pemerintah yang menempatkan dana sebesar Rp55 triliun melalui mekanisme Saldo Anggaran Lebih (SAL). Langkah ini dinilai akan memberikan dampak positif terhadap likuiditas perbankan, meningkatkan pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK), serta mendorong penyaluran kredit ke sektor produktif. Corporate Secretary Bank Mandiri, M. Ashidiq Iswara, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut berpotensi memperkuat pertumbuhan DPK dan meningkatkan penyaluran kredit oleh perbankan.
Selain itu, penempatan dana SAL juga diharapkan dapat mendukung ketersediaan likuiditas yang lebih sehat di sektor perbankan. Analisis dari Tim Ekonom Bank Mandiri menunjukkan bahwa kondisi ini bisa meningkatkan efektivitas transmisi kebijakan moneter. “Sehingga, perputaran uang di perekonomian dapat berlangsung lebih optimal,” kata Ashidiq.
Dorong Pertumbuhan Ekonomi Melalui Pembiayaan Sektor Produktif
Penempatan dana ini juga diharapkan memperkuat peran Bank Mandiri dalam mendukung agenda pembangunan berkelanjutan. Hal ini sejalan dengan program prioritas pemerintah dan Asta Cita Presiden Prabowo. Penyaluran kredit ke sektor produktif menjadi salah satu fokus utama dalam upaya mendorong pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan.
“Kebijakan ini juga sejalan dengan komitmen Bank Mandiri untuk mendukung stabilitas sistem keuangan dan mengakselerasi fungsi intermediasi perbankan, khususnya ke sektor-sektor produktif sesuai program prioritas pemerintah dan Asta Cita Presiden Prabowo,” tegas Ashidiq.
Skema Deposit On Call yang Fleksibel
Dana negara sebesar Rp200 triliun dialihkan dari Bank Indonesia ke lima bank nasional menggunakan skema deposit on call. Skema ini memiliki sifat fleksibel, berbeda dengan time deposit yang biasanya memiliki jangka waktu tertentu. Menurut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, deposit on call mirip dengan giro tetapi dapat dicairkan kapan saja.
“Deposit on call bukan time deposit, jadi seperti giro tetapi cepat dicairkan,” ujar Purbaya. Jenis deposito ini biasanya memiliki jangka waktu sangat pendek, kurang dari 30 hari. Nasabah dapat mencairkan dana tersebut kapan pun, asalkan memberi pemberitahuan minimal 1 sampai 3 hari sebelumnya.
Meski tidak ditawarkan secara umum, bank sering kali menawarkan fasilitas ini kepada nasabah khusus dengan simpanan besar. Proses administrasi untuk pencairan dana ini cukup panjang, sehingga jarang digunakan oleh perusahaan.
Rincian Bank yang Mendapatkan Dana
Pengalihan dana tersebut telah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) yang ditandatangani langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Dana sebesar Rp200 triliun dialokasikan ke lima bank nasional dengan rincian sebagai berikut:
- PT Bank Mandiri Tbk: Rp55 triliun
- PT Bank Negara Indonesia (BNI) Tbk: Rp55 triliun
- PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk: Rp55 triliun
- PT Bank Tabungan Negara (BTN) Tbk: Rp25 triliun
- PT Bank Syariah Indonesia (BSI): Rp10 triliun
Menurut Purbaya, dana tersebut mulai disalurkan sore ini. Meski pada tahap awal, bank-bank penerima kemungkinan akan bersikap lebih hati-hati dalam menyalurkan pembiayaan, karena perlu menjaga kualitas kredit agar tetap sehat.
Namun, Purbaya menegaskan bahwa dana yang ditempatkan pemerintah wajib disalurkan kembali dalam bentuk kredit. Tujuannya adalah agar dana tersebut benar-benar mengalir ke sektor riil dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. “Dana Rp200 triliun sudah masuk ke sistem perbankan hari ini. Mungkin bank sempat bingung mau menyalurkan ke mana, tapi pasti pelan-pelan akan dikredit sehingga ekonomi bisa bergerak,” ujarnya.