DIREKTORAT Tindak Pidana Perempuan Anak dan Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Badan Reserse Kriminal Polri melakukan asistensi dalam kasus meninggalnya pekerja spa di bawha umur yang tewas di Pejaten, Jakarta Selatan. Perempuan berinisial RTA itu diduga masih berusia 14 tahun. “Kalau asistensi pasti (kami lakukan),” kata Direktur PPA-PPO Bareskrim Brigadir Jenderal Nurul Azizah saat dikonfirmasi pada Senin, 13 Oktober 2025.
RTA ditemukan tewas pada 2 Oktober 2025 di sebuah lahan kosong. Polisi semula memperkirakan usia RTA (25 tahun). Namun, seiring berkembangnya kasus, terdapat dugaan bahwa RTA adalah pekerja di bawah umur.
Polisi telah memeriksa setidaknya 14 saksi dalam kasus ini. Para saksi adalah rekan-rekan terapis RTA, petugas keamanan, serta warga setempat yang menemukan jenazah.
Jenazah RTA dibawa ke Rumah Sakit Polri dengan permohonan autopsi. “Jenazah ini juga diambil sampelnya untuk diketahui penyebab kematiannya,” kata Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jakarta Selatan Ajun Komisaris Citra Ayu Civilia, Sabtu, 11 Oktober 2025.
Menurut cerita rekan-rekan mendiang, RTA baru beberapa bulan pindah ke Pejaten. Namun sebelumnya, ia telah mempunyai pengalaman bekerja di Bali.
Kakak RTA melaporkan kematian adiknya ke polisi atas dugaan eksploitasi. “Sementara untuk laporan yang dilayangkan oleh kakak korban ini terkait eksploitasi,” ujar Citra. Kakak korban, kata dia, menyatakan yang bersangkutan berusia 14 tahun. Polisi kini masih menelusuri latar belakang kematian RTA, termasuk menggali dugaan terjadinya tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Nabiila Azzahra berkontribusi dalam artikel ini