Bawa Malapetaka: 6 Pelaku Judi Online di Blitar Diciduk, Termasuk Selebgram Perempuan

admin 21 Views
5 Min Read

InfoMalangRaya – Peredaran judi online di Blitar kini membawa dampak buruk bagi para pelakunya. Dalam dua pekan terakhir, Satreskrim Polres Blitar menangkap enam pelaku yang diduga terlibat dalam praktik judi online, termasuk seorang perempuan yang berprofesi sebagai selebgram.  Kejadian ini sekaligus menyoroti maraknya promosi situs judi di media sosial, yang diduga kerap mengelabui pengguna internet yang tidak waspada.
Baca Juga :
Selebgram Blitar Ditangkap Polisi karena Promosi Judi Online

Wakapolres Blitar Kompol Yoyok Dwi Purnomo, dalam keterangannya pada Kamis (14/11/2024), mengungkapkan bahwa operasi penangkapan terhadap para pelaku dilakukan mulai tanggal 28 Oktober hingga 14 November 2024. Yoyok menuturkan bahwa enam kasus judi online yang berhasil diungkap ini tersebar di berbagai kecamatan, yaitu dua kasus di Wlingi, dua di Kanigoro, satu di Gandusari, dan satu lagi di Selorejo. “Selama operasi ini, kami mengamankan berbagai barang bukti yang terkait dengan praktik judi online. Barang bukti yang berhasil disita meliputi ponsel, rekening koran, uang tunai, dan beberapa akun media sosial yang sudah dicetak untuk keperluan penyelidikan,” jelas Yoyok. Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan bahwa modus operandi para pelaku tidak hanya sekadar bermain judi online. Mereka juga turut serta dalam menyebarkan tautan situs judi di berbagai platform media sosial. Menurut keterangan yang diberikan, tautan-tautan ini disebar untuk menarik pengguna baru sekaligus memberi peluang keuntungan bagi pelaku. “Para pelaku tidak hanya terlibat dalam permainan judi online, tetapi juga aktif mempromosikan link-link situs judi di media sosial. Mereka mendapatkan imbalan dari setiap pengguna yang bergabung atau aktif bermain,” ujar Yoyok. Sementara itu, Kasatreskrim Polres Blitar AKP Momon Suwito Pratomo menambahkan bahwa penangkapan para pelaku berawal dari patroli cyber yang dilakukan Unit Cyber Satreskrim Polres Blitar. Dalam patroli ini, anggota menemukan sejumlah postingan di media sosial yang dianggap mencurigakan. Postingan tersebut mengandung tautan-tautan yang mengarahkan pengguna ke situs judi online. Menurut Momon, aktivitas promosi judi online ini dirancang agar terlihat menarik dan sering menggunakan gaya bahasa yang menyesatkan untuk menarik minat para pengguna. “Kami menindaklanjuti temuan postingan yang mencurigakan itu. Ternyata benar, postingan tersebut mempromosikan situs judi online dan diunggah secara sengaja agar pengguna tertarik bergabung,” jelas Momon. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa para pelaku mendapatkan upah bulanan dari aktivitas promosi ini. Upah tersebut berkisar antara Rp 1,6 juta hingga Rp 2 juta per bulan. Menariknya, pembayaran upah pun dilakukan secara daring, sehingga para pelaku dan pemberi upah tidak pernah bertemu langsung. Semua transaksi diatur melalui aplikasi dan media sosial, menjadikan praktik ini sulit terdeteksi tanpa patroli cyber yang intensif.
Baca Juga :
Neng Laili Abidah Galang Kekuatan Emak-Emak Blitar untuk Menangkan Luluk-Lukman

Pihak kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas pelaku judi online dan berharap agar masyarakat tidak terjebak dalam iming-iming keuntungan cepat melalui judi daring. Para pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukuman bagi pelanggaran ini adalah kurungan penjara hingga 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp 10 miliar. “Kami akan terus mengembangkan penyelidikan ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pihak-pihak yang berada di atas mereka,” tambah Momon. Kasus ini menyoroti pentingnya literasi digital dan kehati-hatian dalam penggunaan media sosial. Para pelaku, yang sebagian merupakan figur publik, seperti selebgram perempuan yang turut tertangkap, dianggap punya peran besar dalam mempengaruhi pengikut mereka. Dalam era serba digital ini, polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap postingan-postingan mencurigakan yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Blitar berharap mampu memberikan efek jera sekaligus mengurangi aktivitas judi online di wilayahnya. Penanganan tegas ini juga menjadi peringatan bagi siapa pun yang tergiur dengan keuntungan instan melalui jalur ilegal. Polisi menegaskan bahwa mereka akan terus meningkatkan patroli dan pemantauan di media sosial agar kasus serupa tidak kembali terulang.  

Share This Article
Leave a Comment