InfoMalangRaya –
IMR, Jakarta: Bawaslu DKI Jakarta menyebut telah menertibkan hampir 5.000 alat peraga kampenye di wilayah DKI Jakarta. Penertiban itu berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI JAkarta.”Nanti kita turunkan kegiatan ini, tindakan ini perapihan di tingkat kecamatan-kecamatan,” kata Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu DKI Jakarta Sakhroji. Hal itu dikatakan dalam perbincangan bersama Pro3 RRI, Minggu (28/1/2024).Sakhroji mengatakan, penertiban alat peraga kampanye ini berdasarkan PKPU Nomor 15 Tahun 2023. Menurutnya, alat peraga kampanye tidak boleh dipasang di tempat ibadah, fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan.”Penertiban itu juga diperkuat SE KPU DKI Jakarta 363 yang mengatur beberapa titik. Dimana APK tidak boleh dipasang di beberapa kawasan seperti di sekitar istana dan jembatan layang dan jembatan penyeberangan orang (JPO),” ujarnya.Sayangnya, kata dia, peserta pemilu 2024 tetap memasang di jembatan layang dan JPO. Jumlah alat peraga kampanye yang dipasang di lokasi tersebut sangat banyak.Di sisi lain, ia juga mencermati banyaknya alat peraga kampanye yang tumbang karena terdampak angin dan hujan. Sehingga, membahayakan bagi pengguna jalan. “Bahkan ada kecelakan di beberapa titik di situ. Yang akhirnya kita harus merapihkan APK tersebut,” ucapnya.Terkait hal ini, pihaknya telah seringkali memberitahukan kepada pesertai Pemilu 2024 untuk menertibkan alat peraga kampanye tersebut. Pemberitahuan dilakukan baik lisan dan tertulis.”Bahkan, kita juga mengundang peserta pemilu untuk menertibkan bersama secara mandiri. Sebaiknya dipasang di titik yang telah ditentukan,” kata dia.
![Bawaslu DKI Tertibkan Ribuan Alat Peraga Kampanye 1 fvyqyc76nhh2gf3](https://i0.wp.com/infomalangraya.com/wp-content/uploads/2024/01/fvyqyc76nhh2gf3.jpeg?resize=360%2C187&ssl=1)
Leave a comment
Leave a comment