Bea Cukai Malang Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal
Bea Cukai Malang kembali melakukan operasi gabungan untuk menindak peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Malang. Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 562.564 batang rokok ilegal berhasil diamankan. Operasi ini dilakukan dalam rangka memperkuat pengawasan terhadap Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi aturan cukai.
Kepala Bea Cukai Malang, Johan Pandores, menjelaskan bahwa operasi dilakukan pada Rabu (13/8/2025), pukul 19.00 WIB. Kegiatan ini merupakan bagian dari realisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang bertujuan untuk mendukung penerimaan daerah. Dalam operasi kali ini, tim bekerja sama dengan Pemerintah Kota Malang untuk menyisir toko-toko yang diduga menyimpan atau menjual rokok ilegal.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan empat toko yang menyimpan rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai. Berikut rinciannya:
- Toko di Jalan Cempaka, Kecamatan Lowokwaru, ditemukan 4.321 bungkus dengan total 85.712 batang.
- Toko di Jalan Pelabuhan Ketapang, Bakalankrajan, Kecamatan Sukun, ditemukan 242 bungkus dengan total 4.760 batang.
- Toko di Jalan Mergan Lori Bundar, Tanjungrejo, Kecamatan Sukun, ditemukan 254 bungkus dengan total 5.080 batang.
- Toko di Jalan Kalpataru, Kecamatan Lowokwaru, ditemukan 1.925 bungkus dengan total 37.212 batang.
Selain itu, tim juga melakukan sosialisasi langsung kepada masyarakat, khususnya pemilik dan penjaga toko, untuk meningkatkan kesadaran tentang larangan memperjualbelikan BKC HT tanpa pita cukai sah. Dalam imbauan tersebut, masyarakat diberikan informasi mengenai ciri-ciri rokok ilegal, sanksi hukum, serta pentingnya peran aktif dalam pemberantasan rokok ilegal.
Setelah penindakan, seluruh barang yang diamankan dibawa ke Kantor Pelayanan Pengelolaan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Malang untuk diproses lebih lanjut. Total jumlah rokok ilegal yang diamankan mencapai 132.764 batang dengan nilai perkiraan sebesar Rp197.759.340 dan potensi kerugian negara sekitar Rp99.404.824.
Operasi Lanjutan di Wilayah Blitar
Di tempat terpisah, Minggu (10/8/2025), sekitar pukul 03.00 WIB, Bea Cukai Malang menerima informasi mengenai pengiriman rokok ilegal menggunakan mobil Daihatsu warna putih. Tim kemudian melakukan patroli darat untuk menemukan sarana pengangkut tersebut.
Hasil penyisiran menunjukkan bahwa kendaraan tersebut berada di wilayah Sumberpucung. Tim kemudian melakukan koordinasi dengan Bea Cukai Blitar dan melanjutkan pengejaran hingga ke wilayah Blitar. Di Jalan Kembar, Selorejo, Kabupaten Blitar, kendaraan berhasil dihentikan dan dilakukan pemeriksaan.
Dari pemeriksaan, ditemukan rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek SB, Joss, Sendang Biru Bold, dan Sendang Biru Mild Black sebanyak 21.490 bungkus dengan total 429.800 batang. Seluruh barang tersebut dibawa ke KPPBC TMC Malang untuk proses lebih lanjut.
Total jumlah rokok ilegal yang diamankan dalam operasi ini mencapai 429.800 batang dengan nilai perkiraan sebesar Rp638.253.000 dan potensi kerugian negara sekitar Rp320.630.800.
Perlu Penanganan Berkelanjutan
Menurut Joko Budi Santoso, peneliti senior dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya, operasi seperti ini harus dilakukan secara berkelanjutan karena peredaran rokok ilegal terus-menerus membanjiri pasar. Penguatan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya para pemilik toko, sangat penting agar tidak menjual rokok ilegal meski keuntungan lebih besar.
Selain itu, pemerintah kabupaten/kota dan provinsi Jawa Timur sebagai penerima DBHCHT harus lebih intens dalam upaya pemberantasan rokok ilegal. Hal ini bertujuan untuk memastikan penerimaan DBHCHT yang berkelanjutan. Joko juga menyarankan agar pemerintah daerah dapat mengajukan peningkatan persentase DBHCHT yang saat ini sebesar 3% guna memperkuat kapasitas fiskal daerah dalam situasi efisiensi anggaran yang terus berlanjut hingga 2026.