Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal dalam Empat Operasi
Bea Cukai Malang berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal dengan jumlah yang cukup besar. Dalam empat penindakan berbeda, sebanyak 674.320 batang rokok ilegal berhasil diamankan. Penindakan ini dilakukan sebagai bagian dari implementasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan melibatkan kerja sama dengan pihak-pihak terkait.
Operasi di Wilayah Batu
Pada hari Kamis (10/7/2025), pukul 17.30 WIB, Tim Bea Cukai Malang melakukan operasi gabungan bersama Pemerintah Kota Batu. Mereka menyisir toko-toko di wilayah Kecamatan Batu. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan satu toko yang menyimpan dan menjual rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) tanpa dilekati pita cukai. Total barang yang diamankan mencapai 89.360 batang.
Pengungkapan Pengiriman Rokok Ilegal via Minibus
Pukul 18.30 WIB pada hari yang sama, tim menerima informasi adanya pengiriman rokok ilegal menggunakan mobil minibus warna cokelat metalik. Setelah melakukan patroli darat, tim menemukan kendaraan tersebut di daerah Arjosari. Kendaraan tersebut kemudian dihentikan di Jalan Raya Surabaya-Malang, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Dari pemeriksaan, ditemukan 134.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai.
Penindakan di Tempat Tour and Travel
Pukul 20.00 WIB, tim kembali melakukan pemeriksaan di “Tour and Travel” di Perum Taman Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Ditemukan 74.960 batang rokok ilegal jenis SKM dan SPM tanpa pita cukai. Barang tersebut langsung dibawa ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang (KPPBC TMC) untuk diproses lebih lanjut.
Penindakan di Wilayah Blitar
Pada malam hari, sekitar pukul 23.30 WIB, tim kembali mendapat informasi tentang pengiriman rokok ilegal menggunakan mobil pikup hitam. Setelah melakukan penyusuran hingga ke wilayah Blitar, kendaraan tersebut berhasil dihentikan di Jalan Kembar, Selorejo, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar. Dari pemeriksaan, ditemukan 376.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai.
Potensi Kerugian Negara
Menurut Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, total barang yang diamankan mencapai 674.320 batang rokok ilegal. Nilai kerugian negara yang potensial mencapai Rp504.426.080, sementara total perkiraan nilai barang mencapai Rp1.003.670.800.
Tanggapan Ahli Ekonomi
Ahli ekonomi dari Universitas Brawijaya, Joko Budi Santoso, menilai bahwa operasi masif seperti ini sangat penting untuk menekan peredaran rokok ilegal. Ia menyarankan agar sinergi antara Bea Cukai dengan pemerintah kabupaten/kota diperkuat, khususnya dalam penindakan di lini distribusi dan wilayah pemasaran.
Ia juga menyoroti dampak serius rokok ilegal terhadap industri rokok legal. Rokok ilegal telah menggerus pabrikan rokok legal yang selama ini patuh terhadap ketentuan perpajakan dan cukai. Hal ini berdampak pada penerimaan negara dan penyerapan tenaga kerja.
Rekomendasi Kebijakan
Joko menilai bahwa maraknya rokok ilegal dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menata kebijakan cukai. Ia menyarankan agar proporsi penggunaan DBHCHT untuk penindakan rokok ilegal ditingkatkan. Hal ini bertujuan untuk memperkuat upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal.