NUNUKAN, Infomalangraya.com– Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Nunukan, Kalimantan Utara, memusnahkan berbagai barang ilegal asal Malaysia hasil penindakan selama periode 2024 hingga September 2025.
Pemusnahan dilakukan di halaman KPPBC Nunukan pada Selasa (13/10/2025), setelah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan melalui tiga surat resmi dari Kepala KPKNL Tarakan.
“Barang-barang hasil tegahan yang dimusnahkan, telah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan berdasarkan Surat Persetujuan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Tarakan,” ujar Kepala KPPBC Nunukan, Danang Seno Bintoro, dalam jumpa pers.
Daftar Barang Ilegal yang Dimusnahkan
Barang-barang hasil penindakan tersebut terdiri dari berbagai jenis, dengan nilai total mencapai Rp 967.581.400, yakni:
- Rokok ilegal sebanyak 3.240 batang
- Minuman beralkohol sebanyak 1.212 botol dan 648 kaleng
- Pakaian bekas (ballpress) sebanyak 147 koli
- Kosmetik ilegal tanpa izin BPOM sebanyak 12.064 paket
- Makanan dan pakan ternak ilegal sebanyak 275 bag
- Bahan kimia pertanian sebanyak 25 paket
- Oli dan BBM ilegal sebanyak 1.260 botol dan 900 liter
Danang menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda sesuai dengan jenis barang:
- Rokok dibuka kemasannya lalu dibakar
- Minuman beralkohol dituangkan ke jirigen lalu digiling dengan bulldozer
- Ballpress pakaian bekas dipotong lalu dipendam di TPA Mamolo
- Kosmetik, makanan, pakan ternak, bahan kimia, oli dan BBM dibuka, dicampur deterjen, lalu dipendam di TPA Mamolo
Barang Hibah dan Potensi Kerugian Negara
Selain barang dimusnahkan, 24 lembar karpet asal Malaysia senilai Rp 11 juta dihibahkan kepada lembaga sosial di Kabupaten Nunukan.
“Karpet akan dihibahkan kepada lembaga sosial yang selanjutnya didistribusikan kepada masyarakat yang kurang mampu di bawah binaan Kabupaten Nunukan,” jelas Danang.
Sementara itu, total potensi kerugian negara dari barang ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp 436.084.340.
Danang menegaskan bahwa proses penindakan dan pemusnahan merupakan wujud nyata peran Bea Cukai sebagai “Community Protector” dalam menjaga wilayah perbatasan RI-Malaysia.
“Saya mendengar sendiri masyarakat di Pelabuhan Tunon Taka mengeluhkan susahnya barang Malaysia masuk. Itu kabar gembira bagi kami,” ungkapnya.
“Tapi di sisi lain, mohon infonya jika ada potensi barang yang lolos,” tambah Danang.
Kasus Mobil Land Cruiser Diselundupkan, Sedang Diproses
Danang juga mengungkap adanya satu kasus penyelundupan mobil Toyota Land Cruiser yang saat ini sedang ditangani oleh pihak Kejaksaan.
“Kalau di Bea Cukai, ketika ada tersangka dari kasus yang diamankan, penyelesaiannya ultimum remidium. Kita tawarkan untuk sanksi administratif dan membayar sesuai aturan kepabeanan,” terangnya.
Keberhasilan penindakan ini merupakan hasil kerja sama lintas lembaga, yakni:
- Lanal Nunukan
- Polres Nunukan
- Satgas Pamtas RI-Malaysia Yon Armed 11/GG/2/2 Kostrad
- Satgas Pamtas RI-Malaysia Yon Kav 13/Satya Lembuswana
- Kodim 0911/Nunukan
- Polsek KSKP Nunukan