Infomalangraya.com, CIREBON – Kantor Bea Cukai Cirebon menyita sebanyak 1,6 juta batang rokok tanpa pita cukai sepanjang Januari hingga September 2025 di wilayah Ciayumajakuning, akronim untuk Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan.
Nilai kerugian negara akibat praktik ilegal itu diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar dari sisi penerimaan cukai yang tak tertagih.
Kepala Kantor Bea Cukai Cirebon Abdul Rasyid menegaskan penindakan ini merupakan bagian dari langkah sistematis menegakkan aturan fiskal sekaligus menjaga stabilitas pasar legal.
“Hingga akhir September 2025, kami mencatat penyitaan sekitar 1,6 juta batang rokok ilegal di empat kabupaten wilayah kerja kami. Ini bentuk sinergi konkret antara Bea Cukai dan pemerintah daerah, khususnya melalui Satpol PP,” ujar Rasyid, Selasa (14/10/2025).
Menurutnya, peredaran rokok tanpa pita cukai masih menjadi tantangan besar di tingkat daerah. Sebagian besar barang disita dari toko eceran, kios kecil, hingga gudang penyimpanan yang memanfaatkan lemahnya pengawasan di jalur distribusi pedesaan.
Rasyid menyebut, operasi bersama dilakukan secara berkelanjutan dengan pendekatan preventif dan represif. Di sisi preventif, Bea Cukai gencar melakukan sosialisasi kepada pedagang agar hanya memperdagangkan rokok legal.
Sementara di sisi penindakan, petugas melakukan razia terpadu bersama Satpol PP dan aparat penegak hukum daerah.
“Kami ingin menciptakan efek jera, bukan hanya menindak. Kolaborasi dengan Satpol PP menjadi penting agar operasi ini tak berhenti pada penyitaan, tetapi juga pada edukasi masyarakat,” tambahnya.
Sebelumnya, seluruh rokok ilegal hasil operasi tersebut telah dimusnahkan di halaman Gedung Wisma Haji Indramayu. Pemusnahan dilakukan dengan cara pembakaran terbuka dan disaksikan langsung oleh unsur pemerintah daerah, aparat keamanan, dan masyarakat setempat.
Tidak hanya rokok ilegal, kegiatan pemusnahan juga mencakup 10.053 botol minuman beralkohol berbagai merek dan 310 liter tuak ciu tanpa izin edar. Barang-barang itu merupakan hasil sitaan Satpol PP Kabupaten Indramayu selama beberapa bulan terakhir.
Kepala Satpol PP Indramayu, Teguh Budiarso, menyampaikan langkah pemusnahan dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2006 tentang pelarangan minuman beralkohol, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
“Kami ingin menunjukkan pemerintah daerah tegas menegakkan aturan. Rokok tanpa pita cukai dan minuman keras ilegal bukan hanya melanggar hukum, tapi juga menggerus potensi pendapatan negara,” kata Teguh.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dengan tidak membeli produk tanpa pita cukai, sekalipun harganya lebih murah. Selain tidak jelas kualitasnya, produk semacam itu sering kali terkait dengan rantai produksi dan distribusi ilegal.
Langkah Bea Cukai Cirebon ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga penerimaan cukai yang menjadi salah satu sumber utama pembiayaan negara.
Pada 2025, target penerimaan cukai hasil tembakau secara nasional mencapai ratusan triliun rupiah, sehingga kebocoran dari produk ilegal menjadi ancaman serius.
Rasyid berharap kolaborasi lintas daerah di wilayah Ciayumajakuning terus diperkuat. “Ke depan, kami ingin tidak hanya menekan peredaran rokok ilegal, tapi juga memperkuat ekonomi lokal melalui perdagangan legal yang sehat dan berkontribusi bagi negara,” ujarnya.