Tantangan Industri Komponen Otomotif Nasional Akibat Impor BEV
Industri komponen otomotif di Indonesia sedang menghadapi tantangan yang semakin berat. Hal ini terutama disebabkan oleh lonjakan impor mobil listrik berbasis baterai (Battery Electric Vehicle/BEV) dalam bentuk utuh atau completely built up (CBU). Kondisi ini memperparah tekanan yang telah ada sebelumnya akibat penurunan penjualan kendaraan konvensional.
Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Kukuh Kumara, menyoroti kebijakan impor BEV yang kini semakin marak. Ia menilai bahwa mobil impor dengan harga lebih murah mampu bersaing ketat dengan mobil produksi lokal. Padahal, mobil buatan dalam negeri, khususnya yang konvensional, memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang sangat tinggi, bahkan mencapai 80%-90%. Hal ini memberikan dampak positif terhadap industri manufaktur nasional, termasuk industri komponen.
Namun, penurunan penjualan mobil dengan TKDN tinggi ini menjadi masalah serius. Di sisi lain, mobil dengan TKDN rendah justru mengalami peningkatan volume penjualan. Kondisi ini dapat mengganggu keseimbangan industri dalam negeri.
Kukuh menyampaikan bahwa perubahan teknologi dan persaingan harga yang ketat membuat para pelaku industri kesulitan untuk beralih ke komponen mobil BEV. Perubahan ini tidak mudah dilakukan karena memerlukan investasi besar dan pengembangan teknologi baru.
Dampak pada Pasokan dan Permintaan Komponen Otomotif
Sekretaris Jenderal Gabungan Industri Alat Mobil dan Motor (GIAMM), Rachmad Basuki, juga mengamini tekanan yang dialami industri komponen. Menurutnya, industri komponen lebih banyak memasok ke pabrikan mobil. Oleh karena itu, tren penurunan penjualan mobil sejak tahun 2023 serta maraknya impor BEV dan truk memberikan dampak ganda terhadap industri.
Rachmad menjelaskan bahwa secara aktual, pasokan komponen ke pabrik mobil sudah menyusut sekitar 38% jika diakumulasikan dari tahun 2023 hingga saat ini. Meskipun sebagian pelaku industri masih bertahan melalui pasar ekspor, kondisi ini tidak merata. Perusahaan patungan dengan korporasi global masih stabil, sementara perusahaan lokal atau Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) mengalami kesulitan.
Dari data yang dikumpulkan, setidaknya dua anggota GIAMM telah menutup operasinya sejak tahun 2023. Bahkan, beberapa perusahaan mengalami pengurangan jumlah karyawan antara 3%-23%, sementara perusahaan tertentu sampai mengurangi hingga 50%.
Persiapan Industri Komponen untuk Transisi Produksi
Meski situasi sulit, Rachmad menyatakan bahwa industri komponen Indonesia siap melakukan transisi ke produksi komponen mobil berbasis listrik. Namun, keberhasilan transisi ini sangat bergantung pada strategi masing-masing pabrikan mobil.
Ia mencontohkan transisi dalam produksi mobil Hybrid Electric Vehicle (HEV), yang umumnya diproduksi di dalam negeri. HEV dan BEV memiliki kesamaan komponen seperti baterai, Power Control Unit (PCU), dan motor listrik. Perbedaan utama hanya terletak pada kapasitas baterai.
Rachmad juga menyebutkan bahwa sejumlah perusahaan telah mulai melakukan lokalisasi produksi baterai dan sedang mempersiapkan infrastruktur seperti stasiun pengisian daya (charging station).
Peran Pemerintah dalam Mengatasi Tantangan
Menurut Rachmad, pemerintah perlu memperhatikan dampak impor BEV terhadap industri lokal, termasuk komponen otomotif. Ia menyarankan agar pemerintah tetap konsisten dengan regulasi yang telah ditetapkan, termasuk komitmen produksi BEV di dalam negeri sejak tahun 2026.
Peraturan Menteri Investasi Nomor 6 Tahun 2023, juncto Nomor 1 Tahun 2024, memberikan insentif bagi pabrikan yang berkomitmen investasi di Indonesia. Insentif ini mencakup bea masuk dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM). Namun, ada syarat bank garansi dan komitmen investasi dengan rasio 1:1.
Artinya, setiap unit BEV yang diimpor harus diikuti dengan produksi satu unit di dalam negeri dengan tipe dan jenis yang sama. Program ini akan berakhir pada 31 Desember 2025, lalu diikuti dengan komitmen produksi 1:1 hingga 2027. Target TKDN juga akan meningkat secara bertahap.
Kukuh meminta pemerintah untuk tetap konsisten dalam memenuhi regulasi dan komitmen tersebut. Ia menegaskan bahwa kepastian hukum diperlukan agar industri lokal tetap bisa berkembang dan menjaga kredibilitas Indonesia di mata investor.