Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot
    AA1BrQtI - Info Malang Raya

    PSSI Ungkap 50 Nama Pemain Timnas U-23 untuk SEA Games 2025

    15 September 2025
    BB1lkVEL - Info Malang Raya

    Peringatan: Dua Penyebab Ini Bisa Bikin Oli Motor Tercampur Air Radiator

    15 September 2025
    AA1L7oUF - Info Malang Raya

    Pengamat Politik Kritik Alasan Uya Kuya Menari di Sidang MPR

    15 September 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Trending
    • PSSI Ungkap 50 Nama Pemain Timnas U-23 untuk SEA Games 2025
    • Peringatan: Dua Penyebab Ini Bisa Bikin Oli Motor Tercampur Air Radiator
    • Pengamat Politik Kritik Alasan Uya Kuya Menari di Sidang MPR
    • Laga Persib vs Persebaya Dijaga Ketat, Polisi Siaga di Semua Titik Kedatangan
    • Angkat Cerita Kutukan Wanita Bahu Laweyan, Ini Bintang Film Perempuan Pembawa Sial
    • Jalan Baru, Harapan Segara untuk Kandangmas Kudus: TMMD Jadi Titik Balik Ekonomi Desa
    • Terindikasi Bermain Judi Online, 186 Penerima Bansos di Kota Batu Dicoret
    • Apakah Facial Aman untuk Kulit Berjerawat? Ini 5 Fakta Penting!
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
      • KOTA MALANG
      • KABUPATEN MALANG
      • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • RAGAM
      • TEKNOLOGI
      • UNDANG-UNDANG
      • WISATA & KULINER
      • KOMUNITAS
      • IMR ENGLISH
    • OPINI
    • COVER HARIAN IMR
    • LOGIN
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
    • KOTA MALANG
    • KABUPATEN MALANG
    • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • RAGAM
    • KOMUNITAS
    • WISATA & KULINER
    • KAJIAN ISLAM
    • TEKNOLOGI
    • UNDANG-UNDANG
    • INFO PROPERTI & LOWONGAN KERJA
    • TIPS & TRIK
    • COVER HARIAN IMR
    • IMR TV
    • LOGIN
    Beranda - INTERNASIONAL - Bebas Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang akan Hadapi Dugaan Pencucian Uang
    INTERNASIONAL

    Bebas Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang akan Hadapi Dugaan Pencucian Uang

    By admin8 Oktober 2024
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    Panji Gumilang tahanan - Info Malang Raya

    InfoMalangRaya.com— Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Abdussalam (AS) Panji Gumilang, telah berstatus P21 atau hasil penyidikan dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.
    “Iya, sudah P21. Sekitar dua minggu yang lalu,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar ketika dihubungi awak media di Jakarta, Senin.
    Selanjutnya, Kejagung akan menunggu dilaksanakannya P21 tahap dua, yakni penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kepada Kejaksaan Agung.
    Diketahui, penyidik Dittipideksus Bareskrim telah menyerahkan berkas perkara TPPU Panji ke Kejaksaan Agung pada bulan Februari 2024.
    Dalam kasus ini, Panji diduga melanggar ketentuan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.
    Kemudian Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, serta Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun pidana penjara.
    Dari hasil penyidikan, sejak 2008 sampai 2022, Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang dipimpin Panji Gumilang melakukan pinjaman ke sejumlah perbankan. Terdapat 144 rekening atas nama Panji Gumilang dan yang terafiliasi dengannya diblokir oleh penyidik.
    Dari 144 rekening tersebut, terdapat 14 rekening yang berisi uang senilai Rp200 miliar dan sudah disita penyidik.
    Kemudian, hasil penelusuran aset dari tahun 2016-2023, penyidik menemukan ada salah satu rekening di salah satu bank BUMN masuk dana senilai Rp900 miliar. Setelah ditelusuri transaksi keluar masuk terdapat dana digunakan untuk keperluan pribadi kurang lebih Rp13 miliar dan Rp223 miliar.
    Sepanjang 2008 sampai dengan 2022 dari 144 rekening yang diblokir itu, penyidik menemukan total transaksi keluar dan masuk sebesar Rp1,1 triliun.
    Sebelum ini, Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, dinyatakan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Indramayu, Jawa Barat atas kasus penodaan agama.
    Panji Gumilang bebas murni setelah menjalani vonis 1 tahun penjara di Lapas Indramayu dan tidak perlu melakukan melakukan wajib lapor.*/ant

    Jumlah Pembaca: 156

    Agama Akan Bebas Dugaan Gumilang Hadapi Kasus Panji pencucian Penodaan uang
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link

    Berita Terkait

    AA1L7oUF - Info Malang Raya

    Pengamat Politik Kritik Alasan Uya Kuya Menari di Sidang MPR

    15 September 2025
    AA1L7zDh - Info Malang Raya

    Jalan Baru, Harapan Segara untuk Kandangmas Kudus: TMMD Jadi Titik Balik Ekonomi Desa

    15 September 2025
    AA1L79OO - Info Malang Raya

    Dorong Ekonomi Berkelanjutan, Pelindo Perbaiki Mangrove

    15 September 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    banner 300250
    banner 300250
    banner 250250
    Search
    BERITA POPULER
    FB IMG 1748085073108 - Info Malang Raya

    Ironi Psywar: Arema FC yang Dulu Dilecehkan, Kini Justru Menendang PSS Sleman

    24 Mei 20252
    IMG 20241030 WA0003 - Info Malang Raya

    Asmara Terlarang Berujung Maut di Homestay: Istri Kepergok Suami Bersama Pria Lain

    30 Oktober 20244
    info malang raya - Info Malang Raya

    Skandal Korupsi Rel Kereta Api: Pejabat BPK Terlibat Suap Manipulasi Audit Proyek Jalur Kereta”

    16 November 20242
    info malang raya 1 - Info Malang Raya

    Hisap Kelamin Pacar Pria di Mobil Berujung Menabrak Orang

    18 November 202434
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • INDEX BERITA
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • REDAKSI
    © 2016 Infomalangraya. Designed by Mohenk.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.