Infomalangraya – MALANG RAYA – Tiga polres di Malang raya punya sikap yang berbeda terhadap pemberlakuan tilang manual. Dalam sepekan terakhir, Polresta Malang Kota dan Polres Malang masih fokus pada tahap sosialisasi. Meski begitu, sejumlah teguran terhadap pengendara yang melanggar peraturan sudah disampaikan.
Polres Batu menjadi yang pertama memberlakukan tilang manual. Tercatat sudah ada 42 surat tilang yang dikeluarkan mereka dalam sepekan terakhir (selengkapnya baca grafis). Dari total tilang itu, 15 di antaranya merupakan pelanggaran berupa pengendara tidak memakai helm.
Selanjutnya ada 22 pengendara yang tidak memperhatikan kelengkapan surat berkendara. Sisanya ada lima pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot brong. ”Petugas Satlantas Polres Kota Batu juga memberikan sudah teguran kepada 75 pengguna jalan,” terang Kasat Lantas Polres Kota Batu AKP Lya Ambarwati.
Dia mengatakan, pada 16 Mei lalu memang sudah ada arahan dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) untuk mengaktifkan kembali tilang manual. ”Tilang manual kami diberlakukan untuk menjangkau jalan-jalan yang tidak ada E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement)-nya,” jelas dia.
Dalam sepekan terakhir, pihaknya juga sudah memberikan teguran kepada 75 pengguna jalan. Teguran itu banyak disampaikan personel Satlantas Polres Kota Batu di pagi hari. Umumnya, pelajar yang berusia di bawah 18 tahun lah yang menjadi sasarannya. Ada yang nekat tidak menggunakan helm. Ada pula yang berboncengan lebih dari dua orang ke sekolah. ”Sesuai anjuran Korlantas, pengemudi pelajar harus ditegur dan diingatkan,” imbuh Lya.
Sesuai aturan baru terkait tilang manual, personel yang bertugas menilang diwajibkan memiliki sertifikasi khusus. Ketentuan itu tertuang dalam surat telegram (ST) Korlantas Polri bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023. ”Kalau di Batu, personel yang sudah mempunyai sertifikasi untuk menilang ada 14 orang,” terang Kanit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Turjawali) Satlantas Polres Kota Batu Ipda M. Huda Rohman.
Polresta Punya 30 Personel yang Tersertifikasi
Serupa dengan Polres Batu, Polresta Malang Kota juga masih fokus melakukan sosialisasi terhadap tilang manual. Rencananya, pelanggar lalu lintas baru akan ditindak secara manual mulai pekan depan. Kasat Lantas Polresta Malang Kota Kompol Akhmad Fani Rakhim mengatakan, sepekan sejak diberlakukan tilang manual, pihaknya masih belum melakukan penindakan.
”Kami masih melakukan teguran secara humanis sekaligus sosialisasi bahwa tilang manual akan kembali diterapkan,” kata dia. Untuk penindakan tilang manual, dia menyebut sudah ada 30 personel yang sudah tersertifikasi. Fani menyebut bila seluruh personel itu sudah pernah mengikuti pelatihan di Polda Jatim selama sepekan.
Selama pelatihan, personelnya dibekali tentang banyak hal. Di antaranya terkait tata aturan menilang, jenis-jenis pelanggaran, sanksinya, dan sebagainya. ”Dan yang paling penting adalah tata cara komunikasi kepada publik,” ujarnya. Fani mengaku, kemampuan komunikasi sangat ditekankan bagi personel yang nanti bertugas melakukan tilang manual.
Itu bertujuan untuk meminimalisir perselisihan antara petugas dengan masyarakat. Sebab, selama ini perselisihan pada saat penindakan tilang manual sering terjadi. Sejak sepekan terakhir, Fani menyebut tren pelanggaran lalu lintas masih tetap tinggi.
”Dari total pelanggaran yang ada, 80 persennya terkait kelengkapan helm,” imbuhnya. Selama ini, Fani mengatakan penindakan tilang menggunakan mobil INCAR (Integrated Node Capture Attitude Record) tak mampu menjangkau semua titik rawan pelanggaran lalu lintas.
Sehingga capaiannya tak seoptimal saat dibarengi tilang manual. Selama empat bulan saja, pihaknya mencatatkan hanya ada 855 penindakan tilang. Padahal, saat menerapkan sistem tilang campuran, yakni menggunakan INCAR dan manual, tiap bulannya rata-rata mencapai 1.500 tilang. Karena itu, Fani berharap dengan penerapan tilang manual, angka pelanggaran lalu lintas bisa ditekan. Sehingga, angka kecelakaan lalu lintas juga turut menurun.
Di Kabupaten Malang, tilang manual akan diberlakukan pekan ini. Kasat Lantas Polres Malang AKP Agnis Juwita Manurung menyatakan, penindakan pertama bakal diawali dengan menilang motor knalpot brong yang kena razia balap liar, Jumat malam (26/5).
”Mulai Senin (hari ini) penerapannya (tilang manual) pada knalpot brong balap liar itu,” kata dia. Untuk diketahui, saat itu ada 308 kendaraan yang kena razia balap liar. Dia memastikan bila sosialisasi sudah dilakukan jajarannya. Terutama di jalan protokol, jalan arteri nasional dan kabupaten.
Wilayah yang menjadi sasarannya adalah wilayah yang tidak terjangkau E-TLE dan INCAR. Kembali diberlakukannya tilang manual juga menyebut 12 jenis pelanggaran yang bisa kena tilang. Di antaranya yakni pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel saat berkendara, dan menerobos lampu merah.
Pengendara yang tidak menggunakan helm SNI, melampaui batas kecepatan, melawan arus lalu lintas, berkendara di bawah pengaruh alkohol, serta kendaraan tidak sesuai spesifikasi juga akan ditindak.
Pelanggaran bagi kendaraan yang tidak sesuai peruntukannya, kendaraan overload dimension, hingga kendaraan bermotor tanpa plat nomor atau plat nomor palsu juga masuk di dalamnya.
Tilang Elektronik Masih Berlaku
Meski tilang manual sudah diterapkan, tilang elektronik juga masih berlaku. Contohnya terlihat di Kabupaten Malang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang melalui seksi Pidana Umum (Pidum) mencatat, dari Januari sampai Maret 2023 ada Rp 27,6 juta denda tilang.
Akan tetapi, yang baru disetorkan baru Rp 7,7 juta. Jumlah denda tilang tersebut tercatat dari 27 Januari sampai 26 Mei 2023. ”Total berkas yang kami terima dari pengadilan ada 541 berkas,” kata Kasubsi Penuntutan Seksi Pidum Kejari Kabupaten Malang Rendy Aditya Putra SH MH.
Dari data tersebut, nominal paling tinggi tercatat pada 14 April 2023 dengan Rp 5,9 juta. Sedangkan pada periode sebelum dan sesudahnya, berkisar di angka Rp 500 ribu sampai Rp 3,6 juta. Rendy menyebut jika semuanya merupakan hasil tilang elektronik. Meskipun hanya ada satu titik E-TLE statis, yakni di simpang empat Kepanjen, tapi semua pelanggaran lalu lintas terekam dari seluruh wilayah Malang Raya.
Karena Satlantas Polres Malang memiliki satu unit mobil E-TLE, itu juga berpengaruh dengan jenis pelanggaran yang terekam. ”Hampir 90 persen dari berkas yang kami terima adalah dari pengendara sepeda motor yang tidak pakai helm,” kata dia. Sisa 10 persennya adalah pelanggaran seperti motor yang tidak berstandar, pelanggaran markah jalan berikut rambu lalu lintas, dan lain-lain. (dre/ifa/biy/rb3/by)