Begini Peran Tersangka Kadinkes Kota Batu Dugaan Korupsi  Pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji

admin 157 Views
3 Min Read

InfoMalangRaya – Kepala Dinas Kesehatan Kota Batu drg. Kartika Trisulandari (KT) ditetapkan tersangka oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Batu dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji tahun anggaran 2021, pada Selasa (9/1/2024).  Kartika merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Kesehatan Kota Batu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu, Didik Adyotomo membeberkan, KT juga selaku Pengguna Anggaran (PA) pada Dinas Kesehatan Kota Batu Tahun Anggaran  (TA) 2021. “Perbuatannya telah melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka KT bersama-sama dengan konsultan pengawas tidak melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan dengan cermat sebelum menerima hasil pekerjaan,” ujar Didik di kantor Kejari Kota Batu. Sehingga menerima hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak melanggar Pasal 57 ayat (2) Perpres 16 Tahun 2018. Pada peraturan LKPP No.12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Sebelum dilakukan serah terima, pejabat penandatangan kontrak harus melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan. Dengan demikian tidak adanya ketidaksesuaian spek dan kekurangan volume pada proyek tersebut. Namun KT tetap menandatangani dokumen pencairan, bahwa pekerjaan telah selesai 100 persen. Sayangnya perbuatan itu sengaja dilakukan oleh KT. Hal tersebut didasari pemeriksaan fisik dan evaluasi teknis yang dilakukan Laboratorium Bahan Konstruksi Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan Institut Teknologi Nasional Malang ditemukan volume pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi kontrak. “Hal tersebut melanggar Pasal 57 (1) Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021, setelah pekerjaan selesai 100 persen sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam kontrak, penyedia mengajukan permintaan tertulis kepada PPK untuk serah terima barang/jasa,” imbuh Didik.
Baca Juga :
Pengerjaan Skripsi Terhambat, Mahasiswa di Malang Diduga Nekat Bunuh Diri

Dengan demikian penyidik meyakini telah terjadi tindak pidana korupsi mengakibatkan kerugian keuangan negara diatur dalam pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Sesuai pekerjaan pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu TA 2021, anggarannya sebesar Rp 4,4 miliar. Dengan nilai kontrak sebesar Rp 3,1 miliar yang mengakibatkan kerugian negara, dihitung oleh tim penyidik Kejari Batu sebesar Rp 300 juta. KT ditetapkan bersama tersangka lainnya yakni Abdul Kanif pada Sore hari. Kini kedua tersangka ditahan di rumah tahanan Malang selama 20 hari terhitung ke depan, terhitung sejak Selasa 9 Januari 2024 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I dan Kelas II A Malang. Dan dapat diperpanjang oleh penuntut umum untuk kepentingan penyidikan.

Share This Article
Leave a Comment