Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Perkuat Peran Desa Hadapi Perubahan Iklim, Kemendes PDT dan UNICEF Gelar Bimtek Desa Peduli Iklim dan Tanggap Bencana Ramah Anak

    11 Juli 2025

    Ditolak Victor Osimhen, Manchester United Kesulitan Membeli dan Menjual Pemain

    11 Juli 2025

    Pelatih Arema FC Marcos Santos Minta Maaf Usai Gagal Lolos ke Final Piala Presiden 2025

    11 Juli 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Trending
    • Perkuat Peran Desa Hadapi Perubahan Iklim, Kemendes PDT dan UNICEF Gelar Bimtek Desa Peduli Iklim dan Tanggap Bencana Ramah Anak
    • Ditolak Victor Osimhen, Manchester United Kesulitan Membeli dan Menjual Pemain
    • Pelatih Arema FC Marcos Santos Minta Maaf Usai Gagal Lolos ke Final Piala Presiden 2025
    • 50 Motto Islami yang Penuh Semangat untuk Hidup Lebih Bersemangat
    • Pisa Sedang Bernegosiasi untuk Dapatkan Jay Idzes
    • Cara Mengatasi Tenggorokan Gatal dengan Obat Herbal Efektif dan Mudah Ditemukan
    • Operasi Patuh Semeru 2025 Segera Dimulai, Ini Waktu Pelaksanaannya
    • Titus Tinbay Asal Papua Raih Juara 2 Kyorugi di Ajang Piala Kemenpora 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
      • KOTA MALANG
      • KABUPATEN MALANG
      • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • RAGAM
      • TEKNOLOGI
      • UNDANG-UNDANG
      • WISATA & KULINER
      • KOMUNITAS
      • IMR ENGLISH
    • OPINI
    • COVER HARIAN IMR
    • LOGIN
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
    • KOTA MALANG
    • KABUPATEN MALANG
    • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • RAGAM
    • KOMUNITAS
    • WISATA & KULINER
    • KAJIAN ISLAM
    • TEKNOLOGI
    • UNDANG-UNDANG
    • INFO PROPERTI & LOWONGAN KERJA
    • TIPS & TRIK
    • COVER HARIAN IMR
    • IMR TV
    • LOGIN
    Home»INTERNASIONAL»Begini Proses dan Skema Sertifikasi Halal yang Perlu Anda Tahu!
    INTERNASIONAL

    Begini Proses dan Skema Sertifikasi Halal yang Perlu Anda Tahu!

    By admin30 Agustus 2023
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    sertifikasi halal BPJPH

    Sejak tahun 2012 hingga 2018, sebanyak 668.615 produk telah berhasil memperoleh sertifikat halal, beginilah proses dan skema sertifikasi halal yang perlu Anda tahu
    InfoMalangRaya.com—Dalam rangka memfasilitasi sertifikasi halal bagi UMKM, BPJPH merinci bahwa dalam satu tahun, sekitar 25.000 UMKM dapat diselesaikan proses sertifikasinya.
    Dengan jumlah UMKM yang ada, proses sertifikasi penuh untuk seluruhnya diperkirakan akan memerlukan waktu sekitar 2.565 tahun atau setara dengan 26 abad.
    Kementerian Agama telah menetapkan target sebanyak 10 juta produk UMKM bersertifikat halal atau setara dengan 3.600.000 sertifikat halal yang diharapkan tercapai pada tahun 2024.
    Sejak tahun 2012 hingga 2018, sebanyak 668.615 produk telah berhasil memperoleh sertifikat halal. Tren positif ini terus berlanjut hingga tahun 2022 dengan 673.164 produk yang telah bersertifikat.
    Perkembangan tersebut mencapai titik tertinggi hingga 21 Agustus 2023 dengan total 2.303.244 produk yang dinyatakan halal. BPJPH memiliki target ambisius untuk mengeluarkan sertifikat halal pada 10 juta produk pada tahun 2024.
    Skema Sertifikasi Halal
    Terdapat dua skema dalam sertifikasi halal, yaitu skema self  declare dan reguler. Pada skema self declare, sertifikasi diberikan berdasarkan pernyataan mandiri dari pelaku usaha.
    Skema ini memberikan fasilitas gratis bagi UMKM dengan dukungan APBN, APBD, atau sumber lain sebesar Rp230.000,-.  Sementara itu, pada skema reguler, sertifikasi diperoleh melalui pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

    Tarif dalam skema ini mencakup biaya di BPJPH, LPH, dan sidang fatwa MUI. Pengajuan sertifikasi halal bagi UMKM dapat melalui self declrar atau reguler, tergantung pada jenis produk yang dihasilkan.
    Proses Sertifikasi Halal: Self Declare dan Reguler
    Skema self declare memiliki waktu pengurusan selama 12 hari kerja. Prosesnya meliputi langkah-langkah sebagai berikut:

    Pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikat halal self declare.
    Pendamping PPH melakukan verifikasi dan validasi pernyataan pelaku usaha.
    BPJPH melakukan verifikasi dokumen secara otomatis melalui sistem SIHALAL dan menerbitkan STTD (Surat Tanda Terdaftar).
    Komite Fatwa melakukan penetapan kehalalan produk.
    BPJPH menerbitkan sertifikat halal.
    Sementara itu, dalam skema Reguler yang memiliki waktu pengurusan 21 hari kerja, prosesnya melibatkan beberapa tahapan seperti pengajuan permohonan, verifikasi dokumen oleh BPJPH, perhitungan biaya pemeriksaan oleh LPH, pemeriksaan/pengujian oleh LPH, sidang penetapan kehalalan oleh Komisi Fatwa MUI, hingga penerbitan sertifikat halal oleh BPJPH.

    Penetapan Kehalalan Produk
    Penetapan ketetapan halal dilakukan melalui sidang fatwa yang diselenggarakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja tahun 2020 (UU CK 11/2020), penetapan ketetapan halal dilakukan melalui Sidang Fatwa Halal.
    Komite Fatwa Produk Halal
    Komite Fatwa Produk Halal yang terdiri dari 25 orang dengan latar belakang akademisi dan ulama, bertanggung jawab atas penetapan kehalalan produk pendaftaran self declare dan reguler.
    Komite ini dibentuk di bawah Menteri Agama dan telah ditetapkan oleh Menteri Agama melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) 405/2023. Peran utama Komite Fatwa adalah menetapkan kehalalan produk dalam situasi di mana MUI melampaui batas waktu selama 3 hari kerja dalam proses reguler.* (diambil dari web resmi MUI)

    Jumlah Pembaca: 394

    Anda Begini dan Halal Perlu Proses Sertifikasi Skema tahu yang
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link

    Berita Terkait

    Kesempatan terakhir untuk menghemat bank listrik, pengisi daya dan aksesori seluler

    11 Juli 2025

    Profesor Jepang Shock Berat Baca Al Quran

    11 Juli 2025

    Hemat Samsung, Penting, Sandisk dan banyak lagi

    11 Juli 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    banner 300250
    banner 300250
    banner 250250
    Search
    BERITA POPULER

    Bupati Malang Hadiri Kanjuruhan Street Race Edisi 13

    30 Maret 20241

    Ironi Psywar: Arema FC yang Dulu Dilecehkan, Kini Justru Menendang PSS Sleman

    24 Mei 20251

    10 Aplikasi Musik Tanpa Iklan Terbaik, Diunduh Jutaan Pengguna!

    25 April 2024131

    Pantun Pj. Walikota Malang Bikin Suasana Meriah di Acara Malang Raya Shopping Adventure 2024

    1 April 20242
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • DISCLAIMER
    • INDEX BERITA
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • REDAKSI
    © 2016 Infomalangraya. Designed by Mohenk.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.