InfoMalangRaya – Tim Legal Mie Gacoan Sawojajar naungan PT Pesta Pora Abadi, Nabil Muhammad Fathoni menyatakan, pihaknya terus berproses terkait perijinannya. Pasalnya, pengurusan perijinan butuh waktu yang cukup. Yang telah menjadi kewajibannya.
“Semuanya tengah kita ajukan prosesnya. Seperti AMDAL Lalinnya atau ijin bangunannya (PBG/SLF) maupun PKKPR-nya. Terkecuali SPPL-nya sudah selesai lewat OSS,” terang Nabil, usai memenuhi undangan pemanggilan dari Pemkot Malang, lewat Disnaker – PMPTSP, Rabu (7/06/2023).
Lanjut Nabil, pihaknya kenapa tetap berpatokan pengurusan perijinan ijin lingkungan (SPPL) ke Lesanpuro. Karena berdasarkan sertifikat tanah yang berlokasikan di Lesanpuro. Serta dari peraturan teknis BPN Kota Malang.
“Untuk memastikannya kembali, kita akan klarifikasikan ke pihak Kelurahan setempat (Lesanpuro). Termasuk mengkonfirmasikan ke BPN sekaligus. Memastikan menjadi kewenangan wilayah Lesanpuro atau Sawojajar?,” tambahnya.
Terkait itu semuanya, pihaknya tidak boleh berpatokan pada Pemkot Malang saja. Melainkan mesti melibatkan BPN serta Kementerian Tata Ruang. Waktu itu mau mengajukan ke wilayah Sawojajar juga belum tahu.
“Sekiranya titik kewilayahan tersebut sudah fix dan valid. Murni Sawojajar atau tetap Lesanpuro. Maka baru kita akan berproses kelanjutan perijinannya lebih lengkap lagi,” ujar Nabil.
Disisi lain, keterangan rencana kota (KRK) di Kota Malang masih penyesuaian. Sehingga pengurusan persetujuan bangunan gedung (PBG), harus ada KRK terlebih dahulu.
“Untuk arahan sementara saat ini bangunan tetap dilanjutkan sampai tuntas. Disamping itu, perijinan sebagian telah kita kantongi. Sambil lainnya terus berproses,” imbuhnya.
Berikutnya, dari Tim Legal Mie Kober, Suparno menyampaikan, hasil dari rapat yang dibahas siang ini. Berupaya terus melakukan verifikasi serta klarifikasi. Guna agar bisa memenuhi permintaan dari OPD terkait perijinannya.
“Pada dasarnya perijinan yang kami miliki sudah lengkap semuanya. Tinggal satu perijinan yang belum diselesaikan, yakni ijin Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk bangunannya,” ujar Suparno.
Menurutnya, pengurusan perijinan seperti SLF dan ijin lainnya itu. Tentunya tidak mudah dan secepatnya begitu saja. Akan tetapi, mesti melewati banyak persyaratan yang dipenuhinya.
“Namun begitu, kami tetap berkomitmen untuk bisa memenuhinya. Perihal ketidaksesuaian jumlah kursi. Antara laporan di SPPL dan fakta di lokasi. Disebabkan adanya pelayanan tamu dadakan. Ditambah ada survey dari, sehingga terpotret beda,” demikian kata sanggahan dari Suparno.
Suparno menandaskan, sekiranya memang diharuskan dilakukan perubahan dari SPPL menjadi AMDAL Lalin.
“Kami siap mengikuti apa yang menjadi ketentuan dan aturannya. Petunjuk dari Dishub Kota Malang selanjutnya seperti apa kita penuhi,” cetusnya.
Manajer Wizzmie Muharto, Setiawan atau Iwan menuturkan, kekurangan perijinan yang menjadi ketentuan dan ketetapan pemerintah daerah. Pihaknya akan segera melaporkan ke pimpinan. Untuk bisa segera melengkapi atau memenuhinya.
“Kami siap mengikuti dan mematuhinya. Salah satunya perubahan atau penyesuaian dari SPPL menjadi AMDAL Lalin. Dikarenakan adanya kelebihan jumlah kursi yang tersedia di Wizzmie,” tutur Iwan. (Iwan – Ra Indrata)
The post Begini Tanggapan dari Tiga Resto Mie Terkait Kasus Perizinannya Usai Dipanggil appeared first on infomalangraya.com.