InfoMalangRaya.com – Ditetapkannya dua menteri ‘Israel’, Itamar Ben Gvir dan Bezalel Smotrich oleh Belanda sebagai persona non grata akan membuat keduanya dilarang masuk ke wilayah Schengen Eropa. Penetapan itu dilakukan karena keduanya diyakini mendorong kekerasan terhadap warga Palestina dan mengadvokasi “pembersihan etnis di Gaza”.
“Kabinet memutuskan untuk menyatakan para menteri tersebut persona non grata,” bunyi pernyataan pemerintah Belanda yang mengonfirmasi bahwa keputusan tersebut telah dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Schengen, lansir Haaretz.
Nantinya seluruh negara anggota Schengen wajib menolak masuk kedua menteri ekstrimis ‘Israel’ tersebut.
Kementerian Luar Negeri Belanda menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil karena “keadaan luar biasa,” dan menekankan bahwa Belanda akan terus mendorong langkah-langkah terkoordinasi di tingkat Uni Eropa.
“Keputusan ini didasarkan pada hasutan berulang mereka untuk melakukan kekerasan pemukim terhadap warga Palestina, seruan untuk perluasan permukiman ilegal, dan advokasi untuk pembersihan etnis di Gaza,” ujar Menteri Luar Negeri Belanda, Caspar Veldkamp.
Veldkamp mengundurkan diri pada bulan Agustus, dengan mengatakan bahwa ia tidak dapat melanjutkan pemerintahan yang menolak tindakan lebih keras terhadap genosida ‘Israel’ di Gaza dan rencana permukimannya di Tepi Barat.
Langkah ini menyusul langkah serupa yang diambil Spanyol, juga melarang Ben Gvir dan Smotrich memasuki wilayahnya. Menteri Luar Negeri Spanyol José Manuel Albares mengumumkan sejumlah langkah untuk menghentikan genosida ‘Israel’ di Gaza dengan mengembargo senjata serta menetapkan persona non grata dua menteri ‘Israel’ tersebut.
Belanda sebelumnya telah mengumumkan akan melarang Smotrich dan Ben Gvir memasuki negara tersebut, dengan mengatakan bahwa mereka “mendorong kekerasan pemukim terhadap warga Palestina” dan peran mereka dalam situasi yang “tak tertahankan dan tak dapat dipertahankan” di Gaza.
Pada bulan Juni, Inggris, Norwegia, Australia, Selandia Baru, dan Kanada menjatuhkan sanksi kepada kedua menteri Israel tersebut, menuduh mereka menghasut kekerasan terhadap warga Palestina.
Pada bulan Juli, Slovenia mendeklarasikan kedua menteri tersebut sebagai persona non grata, yang disebutnya sebagai yang pertama bagi sebuah negara Uni Eropa, dengan alasan “kekerasan ekstrem dan pelanggaran serius hak asasi manusia Palestina” melalui “pernyataan genosida mereka”.
Slovenia juga mencatat bahwa kedua menteri kabinet tersebut “secara terbuka mendukung perluasan permukiman ilegal Israel di Tepi Barat, penggusuran paksa warga Palestina, dan menyerukan kekerasan terhadap penduduk sipil Palestina”.
Pekan lalu, Belgia mengumumkan akan menjatuhkan “sanksi tegas” terhadap Israel, termasuk menetapkan dua menterinya dan “beberapa pemukim yang melakukan kekerasan” sebagai persona non grata di Belgia.*
Baca juga: Slovenia Nyatakan Dua Menteri ‘Israel’ Persona Non Grata, Larang Masuki Negaranya