InfoMalangRaya –
IMR, Jakarta: Pihak kepolisian berhasil menangkap sebanyak 11 warga Johar Baru yang hendak melakukan tawuran. Hal ini disampaikan, Kapolsek Johar Baru Kompol Ubaidillah.“Pada Senin kemarin sekitar pukul 04.00 WIB anggota Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengamankan belasan remaja yang hendak tawuran. Di Tempat Kejadian Perkara (TKP) kami juga menemukan 12 celurit yang dimodifikasi menjadi berukuran besar,” kata Ubaidillah saat dikonfirmasi, Kamis (22/2/2024). Ubaidillah mengatakan, setelah diamankan para pelaku kemudian dibawa ke Polsek Johar Baru Jakarta Pusat dan ditahan. Saat dimintai keterangan, kata Ubaidillah, para pelaku mengakui perbuatannya yang hendak melakuan tawuran. “Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 358 tentang indikasi tawuran kemudian Pasal 170 tentang kekerasan di muka umum bersama-sama. Kemudian, Pasal 351 kalau ada luka,” ucap Ubaidillah. Lebih lanjut, Ubaidillah menegaskan, pelaku dikenakan UU Darurat tentang senjata tajam. Mereka terancam hukuman selama 5 hingga 10 tahun.
Leave a Comment
Leave a Comment