InfoMalangRaya.com– Polisi Malaysia menangkap 48 orang pemilik dan pekerja di sebuah kebun durian Musang King ilegal yang menempati tanah milik Perbadanan Kemajuan Pertanian Negeri Pahang (PKPP) di Raub, dalam Operasi Sekat, yang dimulai pada bulan April dan masih berlangsung sampai saat ini. Belasan di antara mereka yang diciduk aparat adalah warga Indonesia.
Kepala Kepolisian Pahang Datuk Seri Yahaya Othman mengatakan mereka yang ditangkap, berusia antara 20 dan 67 tahun, juga termasuk orang asing yang terdiri dari 12 orang Indonesia, tujuh orang Myanmar, dua orang Bangladesh dan tiga dari Nepal.
Polisi telah membuka tiga penyidikan berdasarkan Pasal 447 KUHP. Penangkapan tersebut juga sedang dirujuk dan diselidiki oleh lembaga lain seperti Unit Penguatkuasaan Negeri Pahang (UPNP) dan kantor urusan kehutanan distrik terkait, kata Yahaya Othman seperti dilansir Bernama Rabu (7/8/2024).*
Trending
- IMR – Peringati HUT ke-79 Bhayangkara, Tegaskan Komitmen Bagi Masyarakat
- Bupati Sanusi Bakal Evaluasi Harga Jual Air Bersih ke Kota Malang
- Lautaro Martinez Marah Besar Setelah Inter Milan Disingkirkan Flamengo
- Karikatur Nabi Muhammad Picu Kemarahan Masyarakat, Turki Tangkap Kartunis
- IMR – ASN Kota Batu Wajib Dukung Langsung Atlet di Lapangan
- Bukti Siap Gelar Event Besar
- Berikut semua fitur dan peningkatan baru untuk sistem operasi iPhone baru
- Keluarga Jadi Alasan Edo Febriansah Pilih Berlabuh di Dewa United