InfoMalangRaya – Aditya Nur Wicaksono, pria asal Desa Tegalgondo Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang harus berurusan dengan Satresnarkoba Polres Batu. Pasalnya, ia dibekuk lantaran melakukan praktik budidaya menanam ganja dan mengedarkan ganja kering di kediamannya. Saat digrebek di rumah pelaku yang juga merupakan home industry ini, anggota Polres Batu menemukan sedikitnya 62 batang pohon ganja dan 36 gram narkotika jenis ganja kering. Puluhan bibit dan pohon ganja itu ditanam dalam poly bag di atap rumah.
Baca Juga :
Musrenbang Dapil V Kabupaten Magetan: Jadi Dasar Penyusunan RKPD 2025
“Ditanam atau dibudidayakan di atap atau rooftop kediamannya. Itu dilakukan agar tidak ketahuan warga,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Batu Iptu Ariek Yuly Irianto dalam rilis ungkap di Mapolres Batu, Rabu (15/1/2025). Ia menjelaskan jika pelaku ini merupakan pengedar narkotika jenis tanaman ganja dan ganja kering siap edar. Sebelumnya, penangkapan pelaku dilakukan setelah pengembangan adanya pelaku pengonsumsi narkoba jenis ganja yang ditangkap di pinggir jalan raya Desa Pendem, Kecamatan Junrejo Kota Batu. “Yaitu pada hari Minggu kemarin (12/1/2025) sekira pukul 09.00 di pinggir jalan Desa Pendem ada dua tersangka inisial RS dan MRR kita temukan barang bukti (kepemilikan) satu poket ganja kering 3,42 gram. Berawal dari situ ada pendalaman penyidikan dan mendapat nama inisial ANW merupakan pengedar,” ungkap Ariek. Dia mengungkapkan, pelaku pembudidaya dan pengedar ganja itu diketahui lulusan pertanian salah satu perguruan tinggi ternama di Malang Raya. Praktik budidaya itu dilakukan sejak eksperimen sekitar rahun 2019 lalu. Berdasarkan keterangan pelaku, ia mendapat bibit ganja yang kemudian dibudidayakan dari lembaga pemasyarakatan (Lapas) yakni LP Lowokwaru Kota Malang. Pelaku kemudian membudidayakan dan memanen sendiri di rumahnya. “Pelaku menjual per poketnya 2 gram dengan harga Rp 100 ribu,” jelasnya.
Baca Juga :
Menhan Kunjungi Fasilitas Produksi Munisi, Dukung PT Pindad Malang Jadi Industri Pertahanan Unggul
Sementara sasaran penjualannya berasal dari warga Malang Raya dan sekitarnya. Ia hanya menjual dalam bentuk ganja kering. Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 111 undang-undang nomor Undang-undang 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Pelaku juga diketahui sekaligus sebagai pengguna aktif. Ia sudah melakukan penjualan berkali-kali dari hasil panen selama melakukan budidaya seorang diri. Polisi kini melakukan pendalaman lebih lanjut atas temuan kasus ini. “Kepada pelaku ancaman hukumannya terberat 20 tahun dan paling ringan lima tahun,” tutur Ariek.