Aturan Baru di Surabaya: Denda Hingga Rp50 Juta untuk Mendirikan Tenda Hajatan Tanpa Izin
Di Kota Surabaya, Jawa Timur, kini berlaku aturan ketat terkait pendirian tenda hajatan di jalan umum. Aturan ini diberlakukan sebagai respons atas keluhan warga yang merasa terganggu akibat aktivitas tersebut. Jika seseorang nekat mendirikan tenda tanpa izin, maka mereka harus siap menghadapi konsekuensi berupa denda hingga sebesar Rp50 juta.
Aturan ini disampaikan oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, yang menjelaskan bahwa pendirian tenda hajatan harus memiliki izin resmi. Izin tersebut tidak bisa diberikan langsung oleh kepolisian, melainkan harus diajukan melalui proses yang lebih formal. Pemohon izin harus memberikan keterangan dari RT, RW, dan lurah sebelum izin dapat dikeluarkan.
Penyebab Pengenaan Denda Tinggi
Masalah utama yang mendorong pemberlakuan aturan ini adalah penggunaan jalan umum untuk mendirikan tenda hajatan. Hal ini sering kali menyebabkan penyempitan jalan dan memicu kemacetan. Selain itu, pengguna jalan menjadi bingung mencari jalur alternatif karena jalan yang biasanya digunakan menjadi tertutup.
Wali Kota Eri Cahyadi menegaskan bahwa Pemerintah Kota Surabaya telah menerbitkan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Aturan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keselamatan masyarakat di jalan raya.
Persyaratan Mendirikan Tenda di Jalan Raya
Bagi masyarakat yang ingin mendirikan tenda di atas jalan raya, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi:
- Pengajuan izin dilakukan maksimal 1 minggu sebelum acara
Pemilik acara atau hajat harus memastikan izin sudah diajukan tepat waktu. Selain itu, mereka juga harus menyiapkan sebagian jalan agar tetap bisa dilewati.
Tujuan dari hal ini adalah untuk mengantisipasi layanan darurat seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran tetap dapat melintas dengan lancar.
-
Ketentuan tentang ukuran jalan yang diperbolehkan
Jalan tidak boleh ditutup sepenuhnya. Ada kesepakatan bahwa hanya sebagian jalan yang boleh ditutup, sedangkan bagian lain tetap tersedia untuk lalu lintas. -
Sosialisasi melalui media
Pemohon juga wajib melakukan sosialisasi melalui media satu minggu sebelum acara. Hal ini dimaksudkan untuk memberi kesempatan kepada masyarakat mencari jalur alternatif.
“Nanti akan ada Satpol PP yang menghitung dan Dishub yang mengantisipasi kemacetan,” ujar Eri Cahyadi.
Alternatif Lebih Aman untuk Acara Pernikahan
Selain aturan tersebut, Wali Kota Eri Cahyadi juga mengimbau masyarakat yang menyelenggarakan acara pernikahan untuk memanfaatkan gedung pertemuan yang sudah tersedia di beberapa wilayah. Gedung-gedung tersebut dinilai lebih aman dan relatif tidak mengganggu aktivitas masyarakat.
Dengan aturan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya izin dalam mengadakan acara di jalan umum. Selain itu, aturan ini juga bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keselamatan di lingkungan masyarakat.
Kesimpulan
Aturan baru ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kota Surabaya dalam menjaga ketertiban umum dan memastikan kenyamanan bagi pengguna jalan. Dengan denda hingga Rp50 juta, aturan ini diharapkan mampu mengurangi kejadian pendirian tenda hajatan di jalan raya tanpa izin.







