Infomalangraya.com, JAKARTA – Iuran BPJS Kesehatan menjadi sorotan lantaran munculnya isu kenaikan tarif mulai Januari 2026. Namun, pemerintah masih belum menetapkan iuran BPJS Kesehatan yang terbaru hingga saat ini.
Terbaru, pemerintah dikabarkan sedang mengkaji delapan skenario kebijakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal tersebut diungkapkan Mahesa Pranadipa Maykel, Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).
Mahesa menyebut tujuan dari perubahan ini untuk memastikan kondisi keuangan BPJS Kesehatan terjaga, dan memastikan perubahan yang seksama dan tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
“Bauran kebijakan ini perlu diatur secara saksama, jangan sampai menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat,” ujar Mahesa usai Pertemuan Nasional Fasilitas Kesehatan di Jakarta, pekan lalu yang dikutip pada Senin (13/10/2025).
Perubahan kebijakan yang sedang dibahas menjadi delapan skenario tersebut disebabkan oleh rasio klaim yang lebih besar daripada total iuran yang diperoleh.
Pada laporan yang pernah ditulis Bisnis, rasio klaim terhadap pendapatan iuran mencapai 106,6% pada April 2025, dan diprediksi mencapai 111,8% pada akhir tahun. Defisit yang dialami BPJS Kesehatan ini menuntut kebijakan terbaru agar Jaminan Kesehatan Nasional tetap berjalan optimal.
Salah satu yang diungkapkan untuk menaikkan pendapatan iuran BPJS Kesehatan adalah dengan menaikkan tarif peserta yang terdaftar sebagai penerima bantuan iuran.
Data BPJS Kesehatan per Agustus 2025 menunjukkan sebanyak 41,5% peserta atau 116,9 juta orang merupakan peserta PBI, dan 21% atau 59,2 juta orang peserta PBI yang dibayarkan oleh APBD.
Artinya, jika tarif PBI naik, maka penerimaan iuran BPJS Kesehatan akan naik drastis karena pemerintah membayar iuran 62,5% peserta BPJS Kesehatan.
Selain dengan menaikkan iuran PBI, DJSN juga akan menyesuaikan perhitungan iuran dengan batas atas gaji para pekerja yang terdaftar sebagai peserta.
Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru
Dilansir dari laman resmi BPJS Kesehatan, berikut iuran jaminan kesehatan pada Oktober 2025.
– Penerima Bantuan Iuran (PBI), tidak perlu membayar iuran tersebut karena sudah dibayarkan pemerintah.
– Untuk peserta BPJS Kesehatan yang bekerja di Lembaga Pemerintahan, BUMN, BUMD, dan Swasta, membayar iuran sebesar 5% dari gaji atau upah perbulan, dengan ketentuan : 4% dibayar Pemberi Kerja (perusahaan tempat bekerja) dan 1% dibayar peserta.
– Iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah (seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dll); peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja adalah sebesar:
1. Kelas I sebesar Rp150.000/orang per bulan
2. Kelas II sebesar Rp100.000/orang per bulan
3. Kelas III sebesar Rp42.000/orang per bulan, dengan subsidi pemerintah sebesar Rp7.000/orang per bulan.
Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Abdul Kadir mengatakan BPJS Kesehatan sangat rentan rapuh jika mempertahankan ketetapan iuran seperti itu di tengah jebolnya rasio klaim.
“Jika tetap bertahan dengan iuran seperti itu, maka BPJS Kesehatan hanya mampu membayar klaim peserta hingga pertengahan 2026,” ujar Abdul Kadir. (Stefanus Bintang Agni)