Kebijakan DHE SDA Mendorong Konversi Devisa ke Rupiah
Bank Indonesia (BI) mencatat bahwa saat ini sebanyak 79,9% dari eksportir di Indonesia melakukan konversi Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang berasal dari Sumber Daya Alam (SDA) ke dalam mata uang rupiah. Hal ini terjadi setelah adanya perubahan aturan terkait DHE SDA berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023.
Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti, menjelaskan bahwa aturan baru tersebut memaksa eksportir untuk menyimpan seluruh DHE mereka di dalam negeri selama periode 12 bulan. Meskipun demikian, kebijakan ini tidak menghambat aktivitas ekspor karena mayoritas eksportir tetap melakukan konversi devisa ke rupiah.
“Hampir 80% dari net ekspor atau dana ekspor yang mereka terima dikonversikan ke rupiah,” kata Destry dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (20/8/2025). Ia menambahkan bahwa pengaruhnya terasa di pasar valuta asing, terutama melalui peningkatan pasokan valas dari sejumlah perusahaan.
Alasan Eksportir Mengkonversi Devisa ke Rupiah
Menurut Destry, alasan utama eksportir mengubah dana ekspor mereka ke rupiah adalah karena kebutuhan operasional perusahaan komoditas. Banyak perusahaan memerlukan rupiah untuk biaya produksi, penggajian karyawan, dan pengelolaan bisnis secara keseluruhan.
Selain itu, kebijakan tarif resiprokal yang diberlakukan Amerika Serikat (AS) terhadap Indonesia dengan besaran 19% tidak membuat Destry khawatir. Menurutnya, dampak dari kebijakan tersebut dinilai minimal terhadap kinerja perdagangan Indonesia.
“Peluang pertumbuhan ekspor dari dalam negeri tetap ada, sehingga mendorong peningkatan net supply valas,” jelasnya.
Volume Transaksi Valas yang Meningkat
Destry juga menyampaikan bahwa volume transaksi valas harian saat ini telah mencapai antara US$ 9 miliar hingga US$ 10 miliar. Angka ini mencerminkan stabilitas pasar valuta asing di dalam negeri, termasuk dalam transaksi DNDF (Domestic Non-Dealing Fund) dan transaksi hari ini maupun besok.
Kenaikan jumlah transaksi ini menunjukkan bahwa pasar valuta asing di Indonesia semakin berkembang dan stabil. Hal ini juga didukung oleh kebijakan pemerintah dan Bank Indonesia yang terus memastikan keseimbangan dalam sistem keuangan negara.
Kesimpulan
Dengan kebijakan DHE SDA yang diterapkan, para eksportir lebih cenderung menyimpan dana hasil ekspor dalam bentuk rupiah. Ini memberikan manfaat baik bagi perekonomian nasional maupun bagi perusahaan yang membutuhkan likuiditas dalam mata uang lokal. Selain itu, tingkat transaksi valas yang meningkat menunjukkan bahwa pasar valuta asing di Indonesia semakin kuat dan siap menghadapi tantangan global.