Keterangan Foto : Tampak MGI turun dari mobil yang dikendarai SON, Selasa 7/10/2025
Kabupaten Malang – Dugaan perselingkuhan antara seorang laki-laki berinisial SON (43th), warga asal Turen yang tinggal di Blambangan, Krebet, Bululawang dengan seorang perempuan berinisial MGI (41th) warga Watudakon, Cerme, Kendal Payak, Pakisaji, mencuat setelah keduanya terindikasi melakukan hubungan terlarang di sebuah hotel pada hari Selasa siang, 7/10/2025.
Pasalnya, berdasarkan informasi yang diterima oleh redaksi Info Malang Raya, sekitar pukul 16.40 WIB, SON yang sehari-hari bekerja sebagai sopir travel itu, diduga setelah bermesraan bergegas meninggalkan hotel bersama MGI dengan mengendarai mobil Mitsubishi Strada bernomor polisi B 9380 TMW.
Kendati hari sudah sore, sebelum pulang SON menyempatkan makan berduaan dengan MGI di sebuah rumah makan di kawasan Jalan Lingkar Barat, Ngadilangkung, Kepanjen. Tak berselang lama setelah keduanya bersantap, SON pun mengantarkan MGI mengambil sepeda motor Mio bernomor N 2148 FG yang di parkir di pelataran parkiran pasar Pakisaji.
Dalam konfirmasi pada wartawan di kediamannya pada hari Kamis, 9/10/2025, MGI, perempuan berhijab ini secara terang-terangan mengakui perbuatannya dan menerangkan bahwa hubungan terlarang antara dirinya dan SON tersebut sudah berlangsung lama sejak ada masalah di dalam rumah tangganya.
MGI yang sehari-hari berjualan pakaian ini mempunyai dua anak yang masih kecil dan masih berstatus istri sah dari seorang laki-laki berinisial WW.
Dia mengaku sudah lama mengenal SON. “Saya kenalnya saat dia (SON-red) jadi sopirnya kakak saya. Saya baru sekali melakukan hubungan itu (di hotel-red) saya tahu kalau dia sudah punya istri dan saya sadar yang saya lakukan itu salah”, tegas perempuan berhijab ini.
Tak kalah mengejutkan saat dikonfirmasi lebih lanjut, MGI juga mengaku pada Info Malang Raya kalau dirinya telah menikah siri dengan SON pada bulan Mei 2025. “Saya sudah nikah siri sama dia.”, lanjutnya.
Sebab tak mau dituding sebagai wanita idaman lain, MGI bilang tidak berniat merebut suami orang dan tengah mengurus perceraian dengan suami sahnya. “Saya bukan pelakor, saya tidak punya niat merebut dia dari istrinya. Saya juga sedang ngurus perceraian dengan suami saya, karena saya dituduh selingkuh dan sudah ditalak berkali-kali.”, katanya.
Terpisah, SON yang awalnya mengelak akhirnya tidak bisa menghindar dari cecaran pertanyaan wartawan dan menjelaskan perbuatannya saat dikonfirmasi pada, Jum’at 10/10/2025. SON berkilah bahwa dirinya terbujuk dan merasa iba pada MGI,
“Saya sadar saya salah. Saya menjalani (hubungan-red) karena saya merasa kasihan pada dia. Kelemahan saya itu nggak bisa kalau melihat perempuan nangis”, kilahnya.
Dalam penjelasannya, SON juga membenarkan hubungannya dengan MGI di hotel dan memberikan penjelasan perihal nikah siri dengan MGI. Pria berperawakan sedang dan berambut cepak itu berkali-kali menegaskan bahwa hubungan gelapnya ini tak lain disebabkan karena dirinya kerap diiming-iming uang (upah-red) oleh MGI. “Iya, saya suami sirinya MGI. Saya sering diberi uang sama dia, saya dibayar. Tapi sekarang saya tidak mau lagi dan berjanji tidak akan mengulangi (hubungan-red) lagi”, pungkasnya.
Di sisi lain, beberapa warga sekitar yang ditemui wartawan enggan disebutkan namanya yang merupakan tetangga SON di Blambangan, Krebet, Bululawang mengungkapkan bahwa SON telah memiliki tiga anak dan seorang istri. “Iya, setahu saya tinggal disini (Blambangan, Krebet – red) bersama istrinya tapi sering pergi, katanya kerja nyupir (sopir-red). Memang kalau dia itu tidak pernah srawung (bersosialisasi-red) dengan warga sini. Kalau istrinya itu lugu dan baik sekali orangnya, wong sehari-hari istrinya itu ngajar ngaji anak-anak kecil di Madrasah Ibtidaiyah sini”, ungkapnya.
Kabar ini sontak menjadi sorotan warga karena melibatkan dua sosok yang sama-sama memiliki pasangan yang sah dan hidupnya berada dilingkungan yang dekat pesantren yang identik dengan kehidupan bersosial yang agamis.
Sampai dengan berita ini diturunkan, Info Malang Raya dan beberapa awak media lainnya terus menelusuri guna mengungkap fakta lebih dalam terkait indikasi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh SON dan MGI.
Selingkuh Sebab Utama Hancurnya Rumah Tangga
Peristiwa perselingkuhan yang melibatkan dua orang yang masing-masing telah terikat pernikahan yang sah, sering kali menjadi penyebab utama hancurnya suatu hubungan, baik dalam pernikahan maupun dalam komitmen lainnya.
Namun, apakah Anda sudah mengetahui bahwa di Indonesia, peristiwa perselingkuhan tidak hanya berdampak pada hubungan pribadi, tetapi juga dapat berujung pada konsekuensi hukum.
Dilansir dari antranews.com 20/2/2025, pasangan yang berselingkuh dapat dipidana. Tindakan ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perzinahan jika perbuatannya memenuhi ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Regulasi yang berlaku menetapkan sanksi bagi pelaku perselingkuhan, terutama dalam konteks pernikahan dengan ancaman hukuman yang bisa berupa pidana penjara atau denda.
Dalam hukum yang berlaku di Indonesia, ada ketentuan yang mengatur soal perselingkuhan, terutama dalam konteks pernikahan.
Perselingkuhan yang dilakukan oleh suami atau istri bisa dikategorikan sebagai tindak pidana perzinahan, yang memiliki konsekuensi hukum tertentu sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, regulasi terbaru juga mengatur sanksi yang lebih berat terhadap pelaku perselingkuhan, memberikan perlindungan lebih bagi pihak yang dirugikan dalam suatu pernikahan.
Hukum di Indonesia memiliki ketentuan khusus mengenai perselingkuhan, termasuk kemungkinan untuk dipidanakan. Langkah-langkah yang dapat diambil jika seseorang ingin melaporkan pasangan yang berselingkuh ada pada penjelasan lengkap dibawah ini, guna memahami aspek hukum dari kasus perselingkuhan
Hukum Tentang Perselingkuhan di Indonesia
Di Indonesia, pelaku perselingkuhan yang terbukti melakukan perzinahan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama Pasal 284, pelaku perselingkuhan dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal 9 bulan.
Ketentuan ini berlaku bagi pria atau wanita yang telah menikah dan terbukti melakukan hubungan di luar pernikahan, serta pihak yang terlibat dalam perbuatan tersebut dengan mengetahui status pernikahan pasangannya.
Sedangkan dalam KUHP baru yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 411 ayat (1), ancaman hukuman bagi pelaku perselingkuhan diperberat menjadi pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda hingga 10 juta rupiah. Meski UU yang baru ini telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 2 Januari 2023, aturan tersebut baru akan diberlakukan efektif mulai tahun 2026. (Red) (Bersambung)