Perpanjangan Waktu Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu
Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan perpanjangan waktu pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap berbagai kendala teknis dan administratif yang dilaporkan dari sejumlah daerah.
Perpanjangan ini menunjukkan bahwa pemerintah bersikap adaptif dan responsif terhadap situasi yang terjadi di lapangan, khususnya dalam memastikan semua peserta memiliki kesempatan yang sama dalam proses administrasi. Dengan adanya perpanjangan, diharapkan semua peserta dapat lebih tenang dan mempersiapkan berkas dengan baik.
Jadwal Terbaru Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu
Berdasarkan pengumuman resmi BKN, masa pengisian DRH diperpanjang selama 7 hari, yaitu dari tanggal 15 hingga 22 September 2025. Keputusan ini diambil setelah BKN menerima masukan dari berbagai instansi dan pemerintah daerah yang menyampaikan adanya kendala teknis, termasuk keterbatasan akses dan waktu pengumpulan dokumen.
Dengan adanya perpanjangan ini, peserta diharapkan bisa lebih maksimal dalam melengkapi persyaratan tanpa merasa terburu-buru.
Kelonggaran Baru: SKCK Boleh Sementara dari Polsek
Salah satu poin penting dalam relaksasi kali ini adalah terkait dokumen Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Jika sebelumnya peserta diminta untuk melampirkan SKCK asli, kini diperbolehkan melampirkan surat bukti sedang dalam proses pengurusan SKCK dari Kepolisian Sektor (Polsek) setempat.
Langkah ini diharapkan bisa membantu peserta yang kesulitan mendapatkan SKCK dalam waktu singkat, terutama di daerah dengan akses layanan kepolisian yang terbatas. Dengan demikian, peserta tidak akan terganggu oleh ketidaktersediaan dokumen yang menjadi syarat utama.
Dokumen Wajib dalam Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu
Meskipun persyaratan bisa sedikit berbeda di setiap instansi, secara umum peserta wajib menyiapkan dan mengunggah dokumen berikut:
- Pas foto terbaru (latar belakang merah)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Ijazah terakhir
- Transkrip nilai
- SKCK atau surat bukti pengurusan SKCK
- Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan pemerintah
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Surat pernyataan tidak pernah dipidana
Pastikan semua dokumen berbentuk digital, terbaca jelas, dan sesuai dengan ketentuan format unggahan di portal SSCASN.
Panduan Lengkap Cara Pengisian DRH Secara Online
Berikut langkah-langkah untuk mengisi DRH PPPK Paruh Waktu secara daring:
- Kunjungi laman resmi: https://sscasn.bkn.go.id
- Login menggunakan NIK dan kata sandi yang telah Anda daftarkan
- Pilih menu “Pengisian DRH NI PPPK”
- Lengkapi data pribadi sesuai identitas resmi
- Unggah seluruh dokumen yang telah disiapkan
- Periksa kembali data dan dokumen → klik Simpan dan Finalisasi
- Unduh bukti pengisian DRH sebagai arsip pribadi
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, peserta dapat memastikan pengisian DRH berjalan lancar dan sesuai ketentuan.
Kesempatan Masih Terbuka, Manfaatkan Waktu dengan Maksimal
Perpanjangan waktu ini menjadi kesempatan emas bagi peserta PPPK Paruh Waktu untuk melengkapi seluruh persyaratan secara rapi dan akurat. Dengan adanya kelonggaran dari BKN, diharapkan proses administrasi berjalan lebih inklusif dan adil bagi semua pihak.
Pastikan tidak menunggu hingga batas akhir pengisian. Segera lengkapi dokumen dan unggah DRH Anda sebelum 22 September 2025, agar tidak mengalami kendala teknis yang dapat merugikan.