Perpanjangan Waktu Pengajuan PPPK Paruh Waktu
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan perpanjangan waktu pengajuan usulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Perpanjangan ini hanya berlangsung selama lima hari, hingga tanggal 25 Agustus. Para pejabat pembina kepegawaian (PPK) dari instansi pusat maupun daerah diminta untuk memanfaatkan kesempatan ini secara optimal.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian dan Digitalisasi Manajemen Aparatur Sipil Negara BKN, Suharmen, menyampaikan bahwa jadwal pengadaan PPPK paruh waktu tetap sesuai rencana awal. Tidak ada instruksi tambahan untuk memperpanjang waktu lebih lanjut. Ia menekankan pentingnya para instansi memperhatikan tenggat waktu yang diberikan agar tidak terlambat dalam proses pengajuan.
“Perpanjangan usulan PPPK paruh waktu hanya lima hari, yakni sampai 25 Agustus. Yang belum memasukkan usulan tolong diperhatikan jadwalnya, jangan mepet-mepet,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa kepala daerah sudah memahami konsekuensi jika tidak mengusulkan PPPK paruh waktu. Karena pada akhirnya, pemerintah daerah akan menghadapi honorer yang belum diangkat sebagai pegawai tetap.
BKN, kata Suharmen, siap menetapkan pertimbangan teknis (Pertek) NIP PPPK paruh waktu bila sudah ada usulan dari instansi pusat maupun daerah. “BKN sudah siap menetapkan NIP PPPK paruh waktu, sekarang tinggal kecepatan pemda saja,” katanya.
Syarat untuk Diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu
Terkait nasib honorer yang masih berstatus tidak memenuhi syarat (TMS), Deputi Suharmen menjelaskan bahwa mereka tidak dapat diangkat sebagai PPPK paruh waktu. Salah satu syarat utama adalah harus mengikuti seleksi CPNS atau PPPK. Hal ini sesuai dengan amanat UU 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Jika honorernya tidak ikut seleksi, berarti pengangkatannya akan melanggar peraturan perundang-undangan dan akan cacat hukum,” tegasnya.
Pemerintah telah memberikan berbagai kebijakan untuk melindungi honorer database BKN. Jika jabatannya belum ada atau tidak sesuai dengan kualifikasi pendidikannya, pemerintah memberikan ruang dengan membentuk jabatan tampungan (3T). Namun, jika kebijakan tersebut tidak dimanfaatkan, maka akan sulit menyelesaikan masalah honorer database BKN.
Jadwal Tahapan Pengadaan PPPK Paruh Waktu
Berikut adalah jadwal tahapan pengadaan PPPK Paruh Waktu:
-
Usulan Penetapan Kebutuhan oleh Instansi Semula
Dari tanggal 7 s/d 20 Agustus 2025 menjadi 7 s/d 25 Agustus 2025. -
Penetapan Kebutuhan oleh MenPAN-RB
Dari tanggal 21 s/d 30 Agustus 2025 menjadi 26 Agustus s/d 4 September 2025. -
Pengumuman Alokasi Kebutuhan
Dari tanggal 22 Agustus s/d 1 September 2025 menjadi 27 Agustus s/d 6 September 2025. -
Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu
Dari tanggal 23 Agustus s/d 15 September 2025 menjadi 28 Agustus s/d 15 September 2025. -
Usul Penetapan NI PPPK Paruh Waktu
Dari tanggal 23 Agustus s/d 20 September 2025 menjadi 28 Agustus s/d 20 September 2025. -
Penetapan NI PPPK Paruh Waktu
Dari tanggal 23 Agustus s/d 30 September 2025 menjadi 28 Agustus s/d 30 September 2025.
Dengan adanya perubahan jadwal ini, instansi pusat maupun daerah diharapkan bisa lebih cepat dalam melakukan proses pengajuan dan pencairan NIP PPPK paruh waktu.